KDRT: Suami Selebgram Cut Intan Nabila Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers terkait Armor Toreador tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Cut Intan Nabila dan anak ketiganya, Rabu (14/8/24). (Foto Humas Polri)

BOGOR.NIAGA.ASIA – Penyidik Polres Bogor menetapkan Armor Toreador tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Cut Intan Nabila dan anak ketiganya, dan terancam dihukum 5 tahun penjara.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, menjelaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan tiga alat bukti, yakni dokumen, flashdisk berisi rekaman CCTV, dan screenshoot di media sosial atas video viral.

Setelah ditangkap di salah satu hotel bilangan Kemang, Jakarta Selatan, tersangka langsung  ditahan.

“Kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATG ini dengan pasal berlapis,” jelas Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (14/8/24).

Dijelaskan Kapolres, berdasarkan pengakuan tersangka, dia sudah melakukan KDRT lima kali. Kemudian, KDRT terakhir, tersangka mengaku melakukan KDRT karena ketahuan menonton video porno.

“Yang terakhir ini, maaf harus saya sampaikan, berdasarkan pengakuan tersangka karena ketahuan menonton video pornografi. Kami akan dalami lagi (terkait dugaan perselingkuhan),” ungkapnya.

Saat ini, jelas Kapolres, kondisi dua anak korban masih trauma. Bahkan, korban sendiri masih trauma dan dilakukan pendampingan.

“Saat ini kondisi anaknya memang takut bertemu dengan ayahnya,” ujarnya.

Sedangkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polda Jabar akan memberikan dukungan moral terhadap ibu dan anak-anak korban serta bantuan trauma healing.

Peristiwa ini tentunya perlu menjadi atensi, pasalnya dapat menimbulkan trauma berkepanjangan.Bahkan dapat mengganggu kesehatan jiwa serta mental apabila tidak ditangani dengan cepat dan tepat. Karena itulah pemeriksaan kesehatan dan trauma healing perlu dilakukan.

“Tentunya dari kami Polri akan memberikan dukungan moral dan pendampingan kesehatan jiwa kepada korban dan anak-anaknya melalui trauma healing,” pungkas Trunoyudo.

Dalam kasus ini, Armor dijerat pasal 44 ayat 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara. Kemudian, pasal 80 Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 atas perubahan terhadap Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang kekerasan terhadap anak. Lalu, pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.

Sumber: Divisi Humas Polri | Editor: Intoniswan

Tag: