Ke Kaltim, DPD RI Cari Tahu Penyelesaian Raperda & Perda Bermasalah

Ketua BULD DPD RI Marthin Billa. (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) menyambangi Pemprov Kaltim, Jumat (14/2), dalam rangka konsultasi pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah (Raperda) dan peraturan daerah (Perda) di Kaltim.

Ketua BULD DPD RI Marthin Billa mengatakan, peraturan yang akan dikonsultasikan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing. Hal ini tertuang pada Pasal 249 ayat (1) huruf j UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU No 17 Tahun 2014.

“Jadi, jangan sampai Perda itu dikatakan terus bermasalah. Permasalahan itu yang mungkin bertentangan dengan aturan yang tidak pantas,” kata Marthin usai kegiatan.

Sebagai fasilitator, Marthin mengatakan kewenangan BULD DPD RI juga turut serta dalam mengumpulkan data dan mengkaji Perda yang akan dibuat. Tujuannya, agar ada sinergitas yang dibangun daerah dengan pemerintah pusat, melalui DPD RI.

“Saya kira yang terpenting bagaimana daerah sekarang berkreasi untuk membentuk Perda-perda. Tentu yang sesuai dengan kondisi daerah yang mana itu untuk masyarakat. Yang jelas, semua aturan-aturan itu muaranya adalah kesejahteraan masyarakat,” sebut Marthin.

Gubernur Kaltim Isran Noor diwakili Kepala Biro Hukum Sekretaris daerah Provinsi Kaltim Suroto mengungkapkan, pertemuan itu menjadi kesempatan baik dan berharga bagi Kaltim. Selain berfungsi sebagai fungsi kontrol dan memonitoring, juga dapat merekomendasikan langsung kepada Presiden, dan pihak-pihak terkait di Pemerintah Pusat.

“DPD RI, juga punya wewenang untuk menyampaikan hal ini. Selain merekomendasikan, tentu kepada Presiden dan kementerian/lembaga, DPD RI juga terlibat dalam proses penyusunan undang-undang,” tutur Suroto.

Kepala Biro Hukum Sekretaris daerah Provinsi Kaltim Suroto. (Niaga Asia)

Oleh karena itu, Pemprov Kaltim berharap besar program terkait Perda dapat disampaikan. “Khususnya dalam proses percepatan fasiltasi tiap undang-undang yang disusun,” sebutnya lagi.

Kendati demikian, Suroto mengungkapkan hingga saat ini, tidak ada proses Raperda yang mandeg. Hanya saja, lanjutnya, yang masih sering terjadi terkait pada keterlambatan proses fasilitasi di tingkat pusat.

“Pusat itu kan memberi batas waktu dalam peraturannya itu 15 hari. Tapi kadang masih ada yang lebih daripada itu. Sehingga itu yang menyebabkan memakan waktu yang cukup lama,” ungkap Suroto.

Belum lagi, pemerintah pusat memerlukan koordinasi dengan pihak kementerian dan lembaga. Hal itulah yang dia nilai kerap mengakibatkan keterlambatan.

“Kalau Perda kabupaten/kota kan masuknya di Biro Hukum, oleh Gubernur saja. Kalau provinsi ke pusat. Nah, di pusat ini masih sering lamban. Lambannya karena sistem koordinasi tidak seperti kami, langsung distribusi untuk tim,” pungkasnya.

Dalam kegiatan yang digelar di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim itu, turut dihadiri beberapa anggota DPD RI dan perwakilan tiap kabupaten/kota se-Kaltim. (009)