Kearifan Lokal Tidak Mungkin Diterapkan Terus Menerus untuk Impor Ikan dari Malaysia

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Nunukan, H Asmar (kanan) menjelaskan pengertian kearifan lokal kepada pedagang ikan pasar Yamaker Nunukan, Rabu (3/9/2025). (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Pemerintah Nunukan, H. Asmar, menerangkan kearifan lokal hanyalah kebijakan yang tidak mungkin diterapkan pemerintah terus menerus,  termasuk untuk memasukkan ikan dari Malaysia tanpa izin impor dan tanpa pemeriksaan di karantina perikanan.

“Kalau kita bicara secara utuh dari sisi aturan, kearifan lokal itu menjadi bagian dari kegiatan ilegal,” kata Asmar, saat mendampingi Bupati Nunukan, Irwan Sabri, Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah, anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama, para kepala dinas terkait perizinan dan perdagangan, bertemu dan berdialog dengan pedagang ikan pelagis di Pasar Yamaker Nunukan, Rabu (3/9/2025).

Segala hal yang bersifat kebijakan sudah seharusnya dibatasi waktu. Pembatasan waktu itu sendiri bertujuan agar pelaku usaha memiliki niat untuk mengurus perizinan impor maupun kapal pengangkut.

Asmar memahami penerbitan izin impor tidak mudah, karena tahapan prosesnya sangat panjang,  melibatkan dinas pemerintah daerah dan provinsi, belum lagi pemeriksaan kelayakan usaha sebelum terbitnya izin.

“Kita pahami pengurusan izin agak ribet, tapi pemerintah sudah berjanji siap membantu mempermudah proses izin sampai ke tingkat provinsi,” tuturnya.

Kearifan lokal yang saat ini dijalankan adalah sebuah kesepakatan antara bupati dengan unsur Forkopimda di Nunukan, dalam merespon keadaan mendesak yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat.

Bentuk badan usaha

Namun begitu, kearifan lokal biasanya tidak berlaku ketika penegakan hukum dilakukan instansi di tingkat atas yang tidak terlibat dalam kesepakatan. Kearifan lokal juga tidak bisa dituangkan secara tertulis diatas kertas.

“Kalau pedagang kesulitan mengurus izin, saya sarannya bentuk badan usaha bisa berupa koperasi resmi, Nanti koperasi itulah dipakai bersama-sama memasukan ikan impor ke Nunukan,” ujarnya.

Asmar menerangkan, pemerintah daerah bersama unsur Forkopimda Nunukan, pernah memberikan kearifan lokal terhadap beberapa kegiatan penting dan mendesak yang memerlukan kebijakan dari pemerintah.

Pemberian kearifan lokal tersebut diatur dengan batasan waktu dan apabila batas waktu tidak cukup, diberikan perpanjangan waktu selama 3 bulan atau 6 bulan sesuai perjanjian kesepakatan bersama.

“Kalau pengurusan izin impor ikan menjadi bagian hal penting, bisa diberikan kearifan lokal, tapi tetap dengan catatan berbatas waktu,” bebernya.

Teriakan kearifan lokal disuarakan Aliansi Pedagang Ikan Nunukan, pasca penangkapan kapal ikan impor oleh Polda Kaltara, di pertengahan Agustus 2025 yang secara tidak langsung berdampak terhadap stok ikan di pasar.

Penangkapan kapal ikan menimbulkan keresahan tidak hanya bagi pedagang Nunukan, namun juga bagi warga di kecamatan Sebuku, Sei Menggaris dan Sei Ular, yang selama ini mengharapkan kiriman ikan laut dari Nunukan.

“Kasus ini jadi pelajaran bagi kita semua bahwa kearifan lokal hanyalah kebijakan yang tidak mungkin terus menerus diterapkan,” tutupnya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan | Advertorial

Tag: