Kebijakan PPnBM Dongkrak Penjualan Otomotif Hingga Lebih 60 Persen

Presiden Joko Widodo saat meninjau pameran Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show (GIIAS) di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Kabupaten Tangerang, pada Rabu, 17 November 2021. (Foto: Tangkapan Layar/HO/BPMI Setpres/Lukas)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Industri otomotif merupakan salah satu industri yang terkena dampak sangat besar karena pandemi Covid-19 di tahun 2020. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak penjualan barang mewah atau PPnBM bagi sejumlah mobil yang memenuhi syarat.

Hal tersebut disampaikan Presiden dalam keterangannya usai meninjau pameran Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show (GIIAS) di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Kabupaten Tangerang, pada Rabu, 17 November 2021.

“Pemerintah tahu bahwa industri otomotif ini membawa gerbong yang tidak sedikit untuk UMKM-UMKM yang mensuplai komponen-komponen yang ada. Oleh sebab itu, pemerintah kemudian membuat kebijakan untuk sementara relaksasi dengan PPnBM,” ujar Presiden.

Kebijakan tersebut membuahkan hasil yang dapat dilihat dari meningkatnya produksi dan penjualan dari industri otomotif. Menurut Kepala Negara, kebijakan relaksasi PPnBM berhasil mendongkrak kenaikan penjualan mobil hingga lebih dari 60 persen.

“Terakhir angka yang saya dapatkan ada kenaikan kurang lebih 60 persen. Ini sangat baik untuk memberikan dorongan pada pemulihan ekonomi,” jelasnya.

Untuk diketahui, relaksasi PPnBM diberikan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 yang mengatur pemberian insentif untuk segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4×2 dengan komponen pembelian dalam negeri (local purchase) paling sedikit 70 persen.

Setelah itu, pemerintah mengeluarkan PMK Nomor 31/PMK.010/2021 dan memperluas insentif PPnBM dengan menambah cakupan kendaraan bermotor yaitu segmen 4×2 dan 4×4 untuk segmen 1.500 cc s.d. 2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60 persen. Perluasan dilakukan untuk menambah daya dorong kebijakan dalam menstimulasi konsumsi masyarakat.

Pemerintah melalui PMK Nomor 77/PMK.010/2021 kemudian memperpanjang masa insentif PPnBM 100 persen untuk kendaraan <1.500 cc sampai Agustus 2021 setelah melihat dampak positif kebijakan yang telah diberikan.

Setelah itu, dalam PMK 120/PMK.010/2021, besaran insentif diskon PPnBM Kendaraan Bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 diperpanjang menjadi hingga Desember 2021.

Turut hadir mendampingi Presiden saat meninjau pameran GIIAS tersebut yaitu Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi, dan Ketua Penyelenggara GIIAS Rizwan Alamsjah.

Sumber : BPMI Setpres | Editor : Saud Rosadi

Tag: