Kecelakaan Kerja, Komisi VII Desak PT AMNT dan PT VUI Tanggung Jawab

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno saat Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VII DPR RI dengan Dirut PT AMNT. Foto: Oji/nr

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menyatakan Komisi VII DPR RI mendesak Direktur Utama (Dirut) PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) untuk melakukan evaluasi dan tindakan tegas terhadap kontraktor PT Vector Utama Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara agar turut bertanggung jawab terhadap dampak kecelakaan kerja yang dialami oleh pihak korban dari kecelakaan kerja.

Demikian disampaikan Eddy sebagaimana termaktub dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VII DPR RI dengan Dirut PT AMNT dengan agenda penjelasan terkait penjualan scrap dan pembuangan Limbah B3 ke laut, penjelasan terkait insiden meninggalnya pekerja tambang dan penjelasan rencana dan realisasi program untuk masyarakat, yang digelar di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/11/2022).

“Terkait hal itu, Komisi VII DPR RI mendesak Dirut AMNT Amman Mineral Nusa Tenggara untuk terus melakukan perbaikan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan melakukan pengujian peralatan pertambangan secara berkala dan meningkatkan kompetensi tenaga kerja agar kecelakaan kerja yang berakibat fatal dapat dihindari,” ujar Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Selain itu, tandas Eddy, Komisi VII DPR RI mendesak Dirut PT AMNT untuk memenuhi kekurangan biaya program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dari tahun-tahun sebelumnya dan melaksanakan program PPM secara konsekuen serta menyampaikan rencana pemenuhan biaya program PPM yang tertunda secara rinci kepada Komisi VII DPR RI.

“Komisi VII DPR RI akan mengagendakan rapat lanjutan dengan Dirut AMNT Amman Mineral Nusa Tenggara untuk menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat hari ini, Kamis (10/11), selambat-lambatnya pada tanggal 30 November 2022. Komisi VII DPR RI meminta Dirut PT AMNT untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan yang disampaikan oleh Anggota DPR RI dan disampaikan ke Komisi VII DPR RI paling lambat 17 November 2022,” pungkas Eddy.

Sebelumnya saat rapat, Dirut PT AMNT mengakui benar adanya insiden yang mengakibatkan kematian salah satu karyawan atas nama almarhum saudara AH yang terjadi pada hari Jumat tanggal 23 April 2021.

Kronologi kecelakaan tersebut, jelas Dirut PT AMNT, terjadi saat almarhum saudara AH membawa truk ‘Operator Haul Truck’ 082 (Caterpillar HT793C) tanpa muatan menuju loading point Shovel #6 elevasi 60 mRL dari elevasi 540 mRL untuk mengambil muatan.

“Dalam perjalanan di elevasi 105 mRL, HT 082 bergerak ke arah kiri pada saat mendahului. Kendaraan kehilangan kendali dan melewati tanggul hingga terjatuh di elevasi 60 mRL. Kemudian pada saat ditolong, dilihat pada saat itu kondisinya dan dibawa ke rumah sakit, beliau sudah meninggal,” tutur Dirut PT PT AMNT.

Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan

Tag: