Kecelakaan Maut di Bantul, Korlantas: Ada Overspeed dan Ban Tergelincir

Kecelakaan bus yang terjadi di Bukit Bego, Imogiri, Bantul pada Minggu, (6/2/22) lalu, yang menyebabkan 13 orang meninggal dan 34 luka-luka. (Foto Istimewa)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Korlantas Polri mengungkap temuan kecelakaan bus yang terjadi di Bukit Bego, Imogiri, Bantul pada Minggu, (6/2/22) lalu, yang menyebabkan 13 orang meninggal dan 34 luka-luka. Penyelidikan dilakukan dengan metode Traffic Accident Analysis (TAA).

“Ada bekas drifting sepanjang 11 meter sebelum crash dengan tebing. Setelah hitung dengan ilmu kinematika, diduga kecepatan pada saat crash itu 102,39 kilometer per jam,” ujar Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Hotman Sirait di Gedung NTMC Polri, Rabu (16/2/2022).

“Tentu itu melampaui batas kecepatan maksimum di ruas jalan itu,” lanjutnya.

Hotman menjelaskan, kondisi kampas masih cukup efektif untuk pengereman. Namun dari hasil penyelidikan terungkap jejak pengereman hanya 60 cm dan tak ditemukan kembali upaya pengereman setelahnya.

Lebih jauh, Hotman pun menyoroti banyaknya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan overspeed kendaraan. Dari data Korlantas Polri dengan metode Integrated Road Management System (IRMS), ada total 103.645 kasus kecelakaan pada tahun 2021.

Menurut Hotman, angka tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2020. Dia menyebut laka lantas banyak terjadi pada cuaca cerah.

“Hasil tersebut dapat kita analisa, bahwa ada kecenderungan overspeed di situ. Sehingga, sangatlah tepat diruas jalan arteri maupun tol dipasang kamera ETLE,” ucap Hotman.

Ban Tergelincir

Sementara  Kepala Team Traffic Accident Analysis (TAA) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol Dodi Darjanto mengatakan melalui hasil penyelidikan TAA di lokasi kejadian, didapati jejak bekas pengereman sepanjang 60cm dan adapula jejak ban tergelincir atau breaking mark sepanjang 11 meter.

“Lalu, kendaraan yang bergerak turun akan tetap melaju sesuai dengan kecepatan akhir, sesuai hukum Newton,” ujarnya.

Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Hotman Sirait di Gedung NTMC Polri, Rabu (16/2/2022). (Foto Humas Mabes Polri)

“Kita lihat di TKP jalan yang sedikit menikung, sehingga mobil tersebut pada saat gagal pengereman maka akan tetap berjalan lurus, dan tentunya driver berusaha mengarahkan kendaraan belok ke kiri dan akhirnya timbullah breaking Mark atau bekas ban tergelincir,” jelas Dodi.

Dodi bilang melalui hasil analisa, diduga bus tersebut dalam kecepatan 102,39km/jam, dan melanggar batas kecepatan yang ditentukan di lokasi itu. Dia turut mengimbau masyarakat untuk memerhatikan laju kendaraan, khususnya melewati jalur menurun.

“Saya imbau pada masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas, tidak melanggar khususnya masalah batas kecepatan maksimum diruas-ruas jalan yang sudah ditetapkan,” tutur Dodi.

Senada dengan hal itu, Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Hotman Sirait merinci, berdasarkan data kecelakaan yang telah dihimpun dengan sistem IRMS. Di tahun 2021, ada 103.645 kasus, terdiri dari meninggal dunia 25.266, luka berat 10.553, luka ringan 117.913, dengan kerugian materiil 246 Miliar lebih.

Sementara di tahun sebelumnya 2020 terdata 100.228, meninggal dunia 23.529, luka berat 10.751, luka ringan 113.516, kerugian materiil 198 Miliar.

“Dari 2020 ke 2021 terjadi peningkatan sedikit, faktor terbanyak kasus laka terjadi dalam cuaca cerah. Contoh pada November-Desember itu terdapat 9.000 kasus dimana 8.000 kasusnya terjadi saat cuaca cerah. Hasil tersebut dapat kita analisa ada kecenderungan overspeed disitu. Sehingga sangatlah tepat diruas jalan arteri maupun Tol dipasang kamera E-TLE” pungkas Hotman.

Sumber : Divisi Humas Mabes Polri | Editor : Intoniswan

Tag: