Kecelakaan Tunggal di Jalan Tidak Dapat Santunan Jasa Raharja

Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Kaltim-Kaltara Eva Yuliasta saat memberikan penjelasan kepada wartawan, Selasa (10/11) (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kecelakaan di ruas tol Jombang yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Bibi Andriansyah, sempat mengejutkan publik. Belakangan, keduanya tidak mendapatkan santunan Jasa Raharja lantaran itu masuk kategori kecelakaan tunggal.

Dalam pertanggungan Jasa Raharja, mengacu pada dua aturan UU No 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No 34 Tahun Tahun 1964 Tentang Dana Kecalakaan Lalu Lintas Jalan.

“Untuk transportasi sungai, darat dan udara yang terdaftar di tiket, sudah dijamin Jasa Raharja. Kecelakaan masuk perlindungan Jasa Raharja,” kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Kaltim-Kaltara Eva Yuliasta, saat Media Gathering di Kantor Jasa Raharja Perwakilan Samarinda, Jalan Ir H Juanda, Selasa (10/11) malam.

Berkaca dari kejadian kecelakaan Vanessa Angel, Vanessa dan keluarganya tidak mendapat pertanggungan santunan Jasa Raharja lantaran masuk kategori kecelakaan tunggal dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) kepolisian.

“Itu tidak masuk jaminan karena kecelakaan tunggal dan masuk aturan UU No 33 tahun 1964,” ujar Eva.

“Memang pengguna kendaraan membayar sumbangan wajib, tapi masuk kecelakaan tunggal karena tidak ada yang menjaminkan. Kalau misal 2 kendaraan, ada saling menjaminkan,” tambah Eva.

Eva menerangkan, yang masuk kategori pertanggungan Jasa Raharja adalah kecelakaan di jalan yang melibatkan minimal dua kendaraan sehingga masuk pertanggungan sebagaimana diatur UU No 34 Tahun 1964.

“Kecelakaan tunggal yang tidak dijamin Jasa Raharja, bisa dijaminkan ke BPJS dengan surat pengantar dari Jasa Raharja,” sebut Eva.

Di Kalimantan Timur, tahun ini sampai dengan Oktober 2021, Jasa Raharja telah membayarkan pertanggungan Rp 13,7 miliar bagi korban kecelakaan meninggal dunia. Angka itu naik 22,63 persen dari periode yang sama di 2020.

Sedangkan korban luka, telah dibayarkan pertanggungan Rp 4,6 miliar. Total pertanggungan dibayarkan Jasa Raharja Kaltim-Kaltata mencapai Rp 18,7 miliar atau naik 12,09 persen dari tahun 2020 lalu.

Media Gathering bersama wartawan bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut dan luas kepada masyarakat tentang keberadaan Jasa Raharja.

“Kecelakaan penumpang umum, negara hadir memberikan perlindungan dasar yang mengalami kecelakaan,” kata Kepala Jasa Raharja Perwakilan Samarinda Agung Abimanyu.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: