Kedudukan Kepala Otorita IKN Setingkat Menteri

Ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA– Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kecamanan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, lembaga setingkat Kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Otorita IKN bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN.

Kepala Otorita IKN adalah kepala Pemerintah daerah Khusus IKN. Wakil Kepala Otorita IKN adalah wakil kepala Pemerintah daerah Khusus IKN yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi kepala Otorita IKN. Kepala Otorita IKN berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Demikian dicantumkan dalam BAB II Bagian Kesatu Pasal 4 ayat 1 huruf (b) dan  ayat 3, Pasal 5 ayat 4, UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara yang ditanda tangani Presiden Republik Indonesia tanggal 15 Februari 2022 dan mulai berlaku sejak diundangkan di Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 41, pada tanggal 15 Februari 2022.

Mekanisme pemilihan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN dilakukan berbeda dengan mekanisme pemilihan kepala daerah lainnya.

“Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN yang pertama kali  setelah diundangkannya UU IKN ditunjuk dan diangkat oleh Presiden tanpa melalui mekanisme konsultasi dengan DPR sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 ayat 4,” bunyi penjelasan UU IKN terkait ayat 3.

Pelantikan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala IKN dilaksanakan Presiden. Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala IKN memegang jabatan 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala IKN dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden seblum masa jabatannya berakhir.

Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita IKN diatur dengan Peraturan Presiden. Struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita IKN disesuaikan dengan tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta kebutuhan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus IKN.

Sedangkan di Penjelasan UU Nomor 3 Tentang IKN ini disebutkan pula, Pemerintah Daerah Khusus IKN hanya diselenggarakan oleh Otorita IKN tanpa keberadaan DPRD sebagaimana berlaku pada bentuk pemerintahan daerah secara umum.

Disebutkan pula, Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut Ibu Kota Nusantara (IKN) adalah satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara.

Pada Pasal 1 ayat (8) disebutkan, Pemerintah daerah Khusus IKN adalah pemerintahan yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di IKN.

“Pemerintahan daerah Khusus IKN yang selanjutnya disebut Otorita IKN adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN, serta penyelanggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN,” bunyi ayat (9) Pasal 1 UU IKN.

Kemudian di Pasal 33 disebutkan, ”Kepala Otorita IKN merupakan pengguna barang atas milik negara dan aset dalam penguasaan yang berada dalam pengelolaannya.”

Pada saat Otorita IKN telah beroperasi, kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN yang dilaksanakan kementerian/lembaga dikoordinasikan oleh Otorita IKN.

Dimulai tahun 2023, kegiatan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN yang dilaksanakan kementerian/lembaga dapat dialihkan kepada Otorita IKN atau tetap dilanjutkan oleh kementerian/lembaga.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan  

Tag: