Keikutsertaan Mantan Pati Polri di Pilkada Serentak 2020 Tidak Melanggar Aturan

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra. (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Polri menyampaikan bahwa mantan Perwira Tinggi ikut serta dalam Pilkada Serentak tidak melanggar aturan, hal ini dikarenakan anggota Polri yang sudah purnabakti dari kepolisian kembali menjadi masyarakat umum dan memiliki hak sama seperti masyarakat lainnya.

Terdapat beberapa purnawirawan berasal unsur Polri yang menjadi calon dalam Pilkada Serentak 2020. Diantaranya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Fakhrizal yang maju dalam Pilgub Sumatera Barat, Irjen Ike Edwin yang ikut dalam kontestasi Pilwalkot Bandar Lampung dan mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin yang maju sebagai calon Pilwalkot Surabaya.

“Mereka tidak tunduk lagi pada ketentuan aturan yang mengikat sebagai anggota Polri, maka sebagai masyarakat, dia akan tunduk kepada aturan secara umum hukum positif,” ucap Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, Kamis (27/2/2020).

Sementara itu Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz beberapa kali juga menyampaikan bahwa Polri akan mengawasi jalannya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 agar sesuai dengan peraturan hukum dan koridor demokrasi.

“Pak Kapolri juga menegaskan apabila ada anggota Polri yang tidak independen, tidak netral, beliau akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran itu,” pungkas Kombes Pol Asep Adi Saputra. (*/001)

Tag: