Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Indra Kenz

Tersangka investasi bodong Binomo, Indra Kenz. (Foto Humas Mabes Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Penyidik Dittpideksus Bareskrim Polri menerima pengembalian berkas perkara tersangka kasus Binomo, Indra Kenz. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara (P-19) lantaran belum lengkap secara formil dan materil.

“Sudah P-19 dan sekarang masih proses kami lengkapi petunjuk jaksa,” kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Lebih lanjut Chandra menyebut sesuai petunjuk jaksa, pihaknya akan melengkapi berkas perkara dengan melakukan pengambilan keterangan tambahan. Selanjutnya berkas perkara bisa dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti.

“Bahwa terdapat beberapa keterangan yang perlu ditambahkan dan diperdalam kembali,” tuturnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung mengembalikan berkas perkara Indra Kenz.

“Setelah menerima berkas perkara, Tim Jaksa Peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka IK belum lengkap secara formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP,” kata Kapus Penkum Kejagung Ketut Sumedana.

KUHAP menjelaskan pra-penuntutan ini diatur dalam Pasal 14 huruf b yang berbunyi ‘Penuntut umum mempunyai wewenang mengadakan pra-penuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik.

“Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sesuai dengan petunjuk jaksa,” ujar Ketut.

Sebelumnya, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka bersama kekasih, adik dan ayah kekasihnya. Termasuk guru tradingnya Fakarich Suhartami Pratama alias Fakarich.

Sumber : Divisi Humas Mabes Polri  | Editor : Intoniswan

Tag: