Kejagung RI Perkuat Pengawasan Distribusi BBM Subsidi

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana. (Foto Istimewa)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kementerian ESDM melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) akan memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan BPH Migas dalam melakukan pengawasan agar BBM subsidi tepat sasaran.

“Kunjungan ini dilakukan untuk menjalin kerjasama yang lebih erat dengan pihak Kejaksaan dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang hilir minyak dan gas bumi,” ujar Kepala BPH Migas, Erika Retnowati (4/7) memimpin lawatan ke Kejagung yang diterima langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana.

Ke depan, lanjut Erika, diusulkan beberapa kerja sama dengan pihak Kejaksaan antara lain peningkatan kapasitas dan kapabiitas PPNS BPH Migas dalam bentuk pelatihan, diklat, seminar serta melakukan pendampingan dalam asistensi perkara dan serta memperkuat koordinasi lapangan dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum.

Fadil menyambut baik hal ini sebagai langkah kolaborasi kedua instusi untuk mengawasi penyaluran distribusi BBM subsidi tepat sasaran ke depan.

“Kami siap bekerja sama dalam melakukan pengawasan dan upaya penegakan hukum di bidang hilir minyak dan gas bumi baik yang sifatnya preventif maupun represif, diantaranya melalui upaya peningkatan kompetensi PPNS Migas, pendampingan hukum, rapat-rapat koordinasi, kegiatan bersama di lapangan dan melakukan sosialisasi bersama kepada masyarakat di berbagai daerah,” ungkapnya.

Pihak Kejaksaan Agung juga mengusulkan dalam rangka pengawasan BBM subsidi perlu untuk segera dibentuk Tim Gabungan yang terdiri dari berbagai unsur aparat penegak hukum baik dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, TNI serta Lintas Kementerian/Lembaga terkait lainnya.

Sebagai tindak lanjut dari audiensi ini, BPH Migas dan Kejaksaan Agung segera melakukan rapat koordinasi lanjutan untuk melakukan evaluasi dan pembahasan teknis terkait upaya penegakan hukum pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.

Sumber: Humas kementerian ESDM | Editor: Intoniswan

Tag: