Kejagung Serahkan Rp11,42 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto . (Tangkapan Layar Youtube Kejaksaan RI).

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang senilai Rp 11,42 triliun kepada negara melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam sebuah acara di Kompleks Kejagung, Jakarta pada hari ini, Jumat, 10 April 2026.

Presiden Prabowo Subianto turut hadir dalam agenda tersebut yang mencakup penyerahan denda administratif, hasil penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI.

“Kami akan menyerahkan uang sebesar Rp 11,42 triliun,” kata ST Burhanuddin dalam sambutannya.

Uang belasan triliun rupiah itu dipamerkan dalam pecahan mata uang Rp100.000, yang ditata rapi sehingga menyerupai tembok besar.

Burhanuddin menjelaskan, dana triliunan rupiah tersebut berasal dari berbagai sumber yang berkaitan dengan penegakan hukum dan pengelolaan sumber daya alam.

Rinciannya, berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebesar sekitar Rp 7,23 triliun.

Dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil penyelamatan keuangan negara dalam penanganan kasus korupsi oleh kejaksaan, sebesar Rp 1,96 triliun.

Kemudian penerimaan dari sektor pajak yang mencapai sekitar Rp 967,7 miliar, pendapatan negara dari penyetoran pajak Agrinas Palma sebesar Rp 180,5 miliar, dan PNBP dari denda lingkungan hidup yang mencapai Rp 1,14 triliun.

Selain itu, Satgas PKH juga menguasai kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan dan pertambangan. Pada sektor perkebunan sawit, sejak Februari 2025 hingga saat ini Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 5.888.260,07 hektar. Sementara itu, pada sektor pertambangan, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 10.257,22 hektar.

Pada tahap VI, sebagian kawasan hutan tersebut diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan seluas 254.780,12 hektar. Kawasan itu mencakup hutan produksi yang dapat dikonversi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat seluas 149.198,09 hektar, Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh seluas 510,03 hektar, serta kawasan Hutan Gunung Halimun Salak di Bogor, Jawa Barat seluas 105.072 hektar.

Selain itu, lahan seluas 30.543,40 hektar diserahkan kepada kementerian/lembaga terkait melalui Kementerian Keuangan, kemudian dialihkan ke BPI Danantara dan selanjutnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Acara penyerahan tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat negara, di antaranya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol. Selain itu, turut hadir Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria.

Penyerahan dana ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta optimalisasi penerimaan negara dari berbagai sektor, termasuk hasil penegakan hukum.

Penulis: G Sitompul | Editor: Intoniswan

Tag: