JAKARTA.NIAGA.ASIA– Jaksa Agung Muda Intelijen, Dr Amir Yanto menyampaikan sampai dengan 19 Januari 2022, Kejaksaan Agung menerima 394 laporan terkait mafia tanah, dimana 110 laporan telah berhasil ditelaah dan 284 laporan baru akan dilakukan telaah.
Dr. Amir Yanto mengungkap hal itu dalam Konferensi Pers, Rabu (19/1/2022)
Menurut Amir, dari 110 laporan sudah ditindaklanjuti yaitu satu kasus terkait tanah dalam rangka pembangunan lapangan terbang yang dilakukan operasi intelijen oleh Kejaksaan Agung.
“Kemudian satu laporan dari Tapanuli Selatan yang diteruskan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan karena diduga ada oknum Jaksa yang bermain,” ungkapnya
Kemudian untuk tahap penyidikan, ada dua laporan dimana di Kendari yaitu tanah milik Pemda sudah ditetapkan 3 orang tersangka dan satu kasus di Sumatera Utara.
“Suda ada 3 kasus dalam tahap penyidikan,” ujar Amir.
“Kemudian selebihnya 108 laporan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) sesuai dengan locus delicti dari kasus tanah tersebut,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen.
Sementara Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengungkapkan, kasus Pembebasan Lahan oleh Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provisni DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Jakarta Timur Tahun 2018
telah ditingkatkan ke tahap penyidikan
“Penyidikan akan tetap dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” katanya.
Sumber : Humas Kejaksaan Agung | Editor : Intoniswan
Tag: Mafia Tanah