Kejaksaan Bantu Optimalisasi Pengelolaan Dana Desa

desa
Eko Putro Sandjojo-HM Prasetyo

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Minimnya  pengetahuan dan rendahnya kemampuan manajerial aparatur desa terbukti menimbulkan kendala dalam penyaluran serta pengelolaan dana desa. Faktanya, pada 2017, penyerapan dana desa menjadi kurang optimal dan mengendap hampir Rp12 triliun di kas pemerintah daerah.

Demikian pidato sambutan Jaksa Agung, HM Prasetyo, di sela-sela acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung RI dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo di Sasana Pradana, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.

Korps Adhyaksa, sambung dia, memandang beberapa titik rawan penyimpangan pengelolaan dana desa yang notabene menjadi penyebab kegagalan atau menurunnya nilai maupun volume sejumlah proyek pembangunan di desa tidak mustahil bakal bermuara pada proses hukum.

“Saya memberi beberapa usulan dan sumbangan pemikiran untuk mengoptimalkan pengelolaan, penggunaan, dan penatalaksanaan dana desa, termasuk upaya mencegah praktik-praktik penyelewengannya,” ujar Prasetyo.

Ada lima bentuk penyimpangan dalam penyaluran dan pengelolaan dana desa. Pelanggaran itu, sambung dia, berupa penerimaan dana oleh desa yang tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya, penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukannya, peme-rasan dan pungutan liar dalam proses pencairan, mark up dan kick back pada pengadaan barang/jasa, serta penggunaan kas desa secara tidak sah.

Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan informasi penyimpangan dana desa ke pihak kepolisian dan kejaksaan. Masyarakat juga bisa mengadukan temuan itu ke inspektorat pemerintah daerah maupun kepala dinas pemberdayaan desa di wilayah masing-masing.

Temuan Satgas Dana Desa

Sementara itu di awal Maret 2018 Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa Kemendes RI melimpahkan temuan penyimpangan dana desa di Kabupaten Merangin  ke Mapolres Merangin.Hasil pemeriksaan dua desa di Merangin, yakni Desa Sungai Tabir, Kecamatan Tabir Barat dan Desa Aur Berduri Kecamatan Nalo Tantan ada penyimpangan.

Ketua tim Satgas Dana Desa Ma’roef Irffhany  didampingi beberapa anggotanya membenarkan pihaknya telah melaporkan dugaan penyelewengan pengelolaan dana desa.“Ya benar, kita baru saja resmi melimpahkan, menyerahkan berkas hasil pemeriksaan kita ke pihak Polres Merangin,” ungkap Ma’roef, diwawancarai sejumlah wartawan.

Menurutnya, hasil pemeriksaan pihaknya itu juga akan dibawa ke Kementrian Desa sebagai laporan kegiatan evaluasi dan monitoring yang dilakukan di Jambi, Merangin kabupaten yang terpilih. Ma’roef tambahkan, pihaknya tentu akan terus memantau perkembangan kasus yang dilaporkan itu. Sampai ada hasil yang diharapkan. “Tentu ini akan terus dipantau agar proses ini agar dapat berjalan,” pungkasnya.

kawan

Penting pengawasan dan pelatihan

Sebelumnya Ketua Satgas Dana Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Bibit Samad Rianto mengingatkan pentingnya pengawasan pemanfaatan dana desa karena Satgas yang dipimpinnya telah membuat sejumlah program pengawasan dan pelatihan sehingga diharapkan penyalurannya bisa berjalan sesuai tujuan dan sasaran.

“Tahun 2018 ini, anggaran dana desa yang disalurkan Kemendes PDTT akan mencapai Rp 60 triliun sehingga memerlukan pengawasan agar tepat sasaran. Selain itu, ada juga dana yang diperuntukan bagi desa di seluruh wilayah Indonesia dengan nilai sekitar Rp 300 triliun yang disalurkan pemerintah melalui berbagai kementerian lain, yang juga perlu diawasi pelaksanaannya,” kata Bibit di Jakarta.

Menurut Samad, pemerintah desa diminta membuat perencanaan penggunaan dana desa yang berfokus pada persoalan sekaligus potensi desa masing-masing. Hal itu bertujuan untuk menyelesaikan masalah kemiskinan di seluruh daerah di Indonesia. Fokus memanfaatkan dana dari pemerintah pusat yang rata-rata senilai Rp800 juta itu dengan sasaran utama masalah kemiskinan. “Dalam menganalisa perencanaan penggunaan dana desa, pemerintah desa harus mengetahui permasalahannya dan sekaligus potensi di desanya,” katanya.

Menurut dia, kantong kemiskinan harus jadi sasaran utama penggunaan dana desa, karena bantuan dana desa untuk membangunan dan menyejahterahkan masyarakat.Satgas Dana Desa juga ikut melakukan asistensi ke daerah-daerah yang penggunaan dana desanya terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Samad menambahkan, sejak dirinya dilantik oleh Presiden menjadi Satgas Dana Desa sudah ada puluhan laporan yang masuk terkait penyalahgunaan dana desa tersebut. Satgas biasanya langsung terjun ke daerah yang penggunaan dana desanya mencuat. “Di Indonesia ada dua kabupaten paling parah penggunanan dana desanya, sehingga tak bisa mencairkan dana desa termin kedua, yaitu Kabupaten Ambon dan Kabupaten Merauke,” paparnya. Kendati demikian, Samad mengaku banyak menemukan penggunaan dana desa cukup bagus, dan ada berbagai kegiatan inovasi di desa untuk mengembangkan potensi di desanya.

Penulis: Intoniswan

Editor : Intoniswan

Sumber: Berbagai Sumber