Kejaksaan Eksekusi Sulaiman Sade, Cs ke Rutan Sempaja

aa
Sulaiman Sade selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pembangunan Pasar Baqa yang juga  mantan Kepala Dinas Pasar Kota Samarinda dieksekusi Kejari Samarinda ke Rutan Sempaja, Selasa (8/10/2019). (Foto Ibnu Arifuddin/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Kejaksaan Negeri Samarinda yang bermarkas di Jalan M Yamin, Selasa (8/10) melaksanakan eksekusi kepada tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Baqa, Samarinda Seberang senilai Rp17 miliar lebih, tahun anggaran 2014 dan 2015.

Tiga orang tersangka ini masing-masing, Sulaiman Sade selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pembangunan Pasar Baqa dan sekaligus mantan Kepala Dinas Pasar Kota Samarinda, Said Syahruzzaman selaku Kontraktor dan Miftachul Choir selaku PPTK.

Ketiganya dieksekusi ke Rutan Sempaja usai menjalani pemeriksaan tambahan di ruang Pidsus, Mereka bertiga keluar dari ruang Pidsus sekitar pukul 11.40 WITA, dengan mengenakan baju rompi orange dengan pengawalan petugas Kejaksaan bersama anggota Brimob menuju mobil tahanan untuk kemudian dibawa ke Rutan Sempaja.

aa
Kasi Pidsus Kejari Samarinda Zainal Effendi. (Foto Ibnu Arifuddin/Niaga.Asia)

Kasi Pidsus Kejari Samarinda Zainal Effendi kepada wartawan membenarkan ketiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Baqa dieksekusi di Rutan Sempaja.

“Ya mereka kita tahan di rutan selama 20 hari kedepan untuk proses lebih lanjut,” ujar Zainal.

Menurut Zainal, proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi Pasar Baqa sudah memakan waktu lama dan cukup panjang. Setelah berkoordinasi dengan para pihak akhirnya kasus ini diputuskan harus diselesaikan.

“Dalam proses tiga bulan terakhir ini kita lakukan pemeriksaan dan ada BAP tambahan,” ujar Zainal. Kasus ini kata Zainal lebih lanjut berdasarkan perhitungan BPK  merugikan Keuangan Negara senilai Rp2 miliar. (007)

Tag: