Kejaksaan Geber Pengungkapan Kasus Impor Baja

Ilustrasi. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kejaksaan Republik Indonesia terus menggeber pengungkapan kasus impor baja yang diduga merugikan keuangan negara, karena dimasukkan ke Indonesia dengan memanipulasi dokumen seolah-olah untuk kepentingan proyek strategis nasional (PSN) yang dikerjakan badan usaha milik negara (BUMN), sehingga terbebas dari kewajiban membayar bea masuk ke kas negara.

Pokok kasus impor baja yang diusut Kejaksaanini adalah impor baja, baja paduan dan produk turunannya dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2021, perkembangan terakhir sebelum libur dan cuti bersama Idulfitri 2022, pada Kamis (28/4/2022) Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang saksi.

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya, Kamis (28/4/2022) adalah PS selaku Kepala Personalia dan Umum PT Bukit Jaya Perkasa.

Kemudian SP selaku Komisaris PT Catur Mitra Sukses Makmur dan T selaku Karyawan PT Meraseti Logistik.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 – 2021,” ujar Ketut.

Sebelumnya, Senin (21/3/2022), lima lokasi digeledah oleh Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi impor  baja pada 2016-2021. Dua lokasi di antaranya adalah Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Artinya ada dua tempat lembaga pemerintah yang kita lakukan penggeledahan,” kata Ketut Sumedana.

Titik penggeledahan yaitu Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Lantai 9, Kemendag RI.

“Melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa satu unit flashdisk merek Sandisk warna merah hitam, yang berisi 27 file rekap surat penjelasan enam importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri,” katanya.

Sementara untuk lokasi kedua di Direktorat Impor Kemendag. Penyidik berhasil menyita barang bukti berupa PC (personal computer), laptop, dan handphone, Dokumen Surat Penjelasan dan PI (Persetujuan Impor) terkait impor besi baja, dan uang tunai sebanyak Rp63.350.000.

“Ada uang tunai, sebanyak RpRp63.350.000 di situ, jadi sekalian kita sita juga,” katanya.

Lokasi ketiga sampai kelima dilakukan di kantor beberapa perusahaan. Di antaranya Kantor PT Intisumber Bajasakti, di Jakarta Utara. Di tempat ini dilakukan penyitaan terhadap dokumen BC 2.0 terkait PIB (pemberitahuan impor barang) besi baja.

Kemudian, Kantor PT Bangun Era Sejahtera, yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Penyitaan terhadap Dokumen BC 2.0 terkait PIB besi baja. Dokumen faktur penjualan tahun 2017, 2018, 2019, 2020, serta Dokumen daftar rekening Bank PT Bangun Era Sejahtera.

Lokasi terakhir adalah Kantor PT Perwira Adhitama Sejati di Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Dilakukan penyitaan terhadap Barang Bukti Elektronik dua buah hardisk eksternal, Dokumen BC 2.0 terkait PIB besi dan baja, dokumen laporan keuangan, dokumen angka pengenal impor-umum, hingga dokumen izin usaha industri.

Jampidsus Febrie Ardiansyah sebelumnya mengatakan, pemanfaatan program PSN dalam impor baja dan besi disinyalir merugikan negara.

“Impor baja dan besi dilakukan dengan modus operandi suap dan pemanfaatan izin impor oleh swasta, tapi melebihi batas atas barang masuk,” ujarnya.

Modus dugaan suap tersebut dilakukan oleh swasta kepada sejumlah penyelenggara negara di tiga lembaga kementerian di antaranya Kemendag, Kementerian Perindustrian, dan Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Proyek PSN sebenarnya memberikan izin kepada pihak swasta melakukan impor besi dan baja dengan batas tertentu. Namun, pihak swasta melebihkan baja dan besi dari China, India, dan beberapa negara lain untuk memperkaya diri sendiri.

Melebihkan barang masuk tersebut diduga dengan memberikan sesuatu kepada penyelenggara di kementerian-kementerian tersebut. Hal itu kemudian merugikan negara dan perekonomian negara. Perbuatan itu, membuat penyerapan produksi baja dan besi lokal tak dapat bersaing dengan barang serupa dari luar negeri.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan 

Tag: