Kejaksaan Tahan Mantan Bendahara RSUD Nunukan dalam Perkara Korupsi

Mantan bendahara RSUD Nunukan NH menggunakan pakaian hitam dikawal pegawai Kejari Nunukan untuk menjalani penahanan di Lapas Nunukan. (Foto ; Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Nunukan menahan NH (41) mantan bendahara pengeluaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sei Fatimah Nunukan. HN ditahan di Lapas Nunukan setekah ditetapkan sebagai  tersangka korupsi dana penanganan Covid-19 tahun 2021-2022 sebesar Rp3.109.314.155.

“Tersangka langsung dilakukan penahanan  dengan menitipkan di Lapas Nunukan,” kata Kajari Nunukan, Patoni Hatam pada Niaga.Asia, Selasa (23/07/2024).

Tersangka NH ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : Print- 55 /O.4.16/Fd.1/07/2024 Tanggal 23 Juli 2021, atas pertimbangan subjektif, mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

NH telah melakukan korupsi dana BLUD dengan cara, membuat laporan pembayaran ganda, padahal hanya melakukan pembayaran satu kali kepada rekanan rumah sakit atau pihak ketiga.

“Tim penyidik Kejari sudah menemukan lebih dua alat bukti permulaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan bendahara RSUD Nunukan,” bebernya.

Tidak hanya pembayaran ganda, tim jaksa penyidik menemukan adanya pencairan anggaran atas transaksi belanja fiktif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan untuk keperluan di luar kewajiban BLUD RSUD Nunukan.

Transaksi fiktif yang dilakukan  NH meliputi sejumlah kegiatan belanja selama tahun 2021 – 2022. Hal itu menimbulkan kerugian keuangan daerah yang cukup besar mencapai miliaran rupiah.

“Pola korupsi NH ini membuat pembayaran ganda dengan kegiatan sama dan transaksi belanja fiktif tanpa diketahui orang,” kata Kajari.

Patoni menuturkan, dalam menetapkan NH sebagai tersangka, tim penyidik Kejari telah memeriksa 44 orang saksi dan menyita 507 item bukti kejahatan, serta 5 alat bukti surat yang kelak akan digunakan dalam pembuktian di pengadilan.

Saksi-saksi tersebut berasal dari sejumlah perusahaan rekanan belanja barang dan jasa  dan dari  RSUD Nunukan sendiri,  seperti Kepala Bagian, Direktur RSUD Nunukan hingga staf yang berhubungan dengan pengelolaan BLUD.

“Jumlah item belanja terindikasi korupsi ada di 33 kegiatan yang salah satunya belanja obat dan alat kesehatan di sejumlah apotek luar daerah dan Nunukan untuk keperluan penanganan Covid-19,” terangnya.

Untuk memastikan kerugian keuangan daerah, dalam hal ini rumah sakit, kata Kajari, penyidik  telah berkoordinasi dengan tim auditor investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan  (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltara.

Keterlibatan tim auditor BPKP Kaltara ini bertujuan agar dalam penghitungan ditemukan hasil secara pasti dan komprehensif akibat dari perbuatan tersangka.

“Tim penyidik Kejari sudah menghitung dugaan nilai kerugian, tapi akan lebih pasti ketika perhitungan itu dikeluarkan oleh BPK,” pungkas Kajari.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: