
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kejaksaan Tinggi Kaltim diduga mulai membongkar perdagangan batubara Ilegal bernilai triliunan, dengan menggeledah kantor Dinas ESDM Kaltim. Penggeledahan yang dilaksanakan Senin (16/3/2026) disebutkan Kepala Seksi Penereangan Hukum Kejati Kaltim terkait dengan CV AJI.
“Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan selama kurang lebih 4 jam dimulai sejak pukul pukul 14.00 WITA, tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani, untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya,” tambah Toni.
Meski terlihat sederhana, menurut sumber Niaga.Asia, penyelidikan keterlibatan CV AJI, yang diduga tak lain adalah CV Alam Jaya Indah, terhubung dengan laporan yang masuk ke ke Kejaksaan Agung pada 09 Agustus 2024.
CV AJI terkait dugaan tindak pidana perdagangan batubara illegal dan dokumen RKAB bersama perusahaan tambang batubara yang TIDAK AKTIF dan/atau sudah tidak layak lagi untuk ditambang yakni PT. Bumi Muller Kalteng, namun pada kenyataannya tetap memperoleh RKAB dari Ditjen Minerba, yang diduga dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan.
Pada tanggal 30 Desember 2022, Plh Dirjen Minerba M. Idris Sihite memberikan RKAB kepada CV AJI sebanyak 400.000 metric ton. Namun dalam prakteknya, realisasi pengapalan dapat melebih jumlah kuota RKAB. Hal ini tergambar dari realisasi pengapalan CV AJI periode Januari-Nopember 2023 mencapai sebanyak 595.889 metric ton, padahal jumlah kuota RKAB nya hanya sebanyak 400.000 metric ton.

Kejaksaan Agung mengidentifikasi bahwa PT. Bumi Muller Kalteng (PT. BMK) mendapatkan Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi Untuk Komoditas Batubara berdasarkan Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 940/1/1UP/PMDN/2022 pada tanggal 15 Juni 2022, seluas 300,362 Ha, yang terletak di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kaltim.
Dari 300,362 Ha, seluas 271 hektar IUP PT. BMK masuk ke dalam wilayah HGU PT. Budiduta Agromakmur yang hingga sekarang tidak mendapatkan persetujuan PPLB. PT. BMK belum memiliki dokumen rencana reklamasi dan dokumen pasca tambang. Belum pula menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan penutupan tambang.
Berdasarkan fakta tersebut, secara teknis PT. Bumi Muller Kalteng tidak dapat melakukan kegiatan ekploitasi atau penambangan pada arael konsesi yang diberikan oleh negara. Namun demikian, pada tanggal 30 Desember 2022, Plh Dirjen Minerba M. Idris Sihite tetap memberikan RKAB, kepada PT. Bumi Muller Kalteng sebanyak 300.000 metric ton.
Bahwa meskipun tidak ada aktifitas penambangan, namun berdasarkan data di Moms Ditjen Minerba, PT. BMK melaporkan Produksi dan Pemasaran periode 1 Januari 2023 – 20 Nopember 2023 sebanyak 204.309 metric ton. Realisasi Pemasaran untuk Provisional sebanyak 249.304 metric ton dan yang sudah Final sebanyak 193.648 metric ton. Sedangkan Realisasi Ekspor berdasarkan Laporan Surveyor sebanyak 193.648 metric ton.
“Fakta ini menggambarkan adanya praktek penjualan dokumen RKAB PT. BMK dan perdagangan batubara illegal total sebanyak 442.951 metric ton atau sebanyak 64 tongkang. Jumlah ini jauh melebihi tonase kuota RKAB yang diberikan kepada PT. BMK, yakni 300.000 metric ton,” demikian dilaporkan ke Kejaksaan Agung.
Berdasarkan data di Moms Ditjen Minerba, terdapat 11 (sebelas) trader IUPOPK yang diduga selaku Pembeli dokumen RKAB PT. BMK sekaligus sebagai penyandang dana kegiatan batubara illegal, yakni PT GDEM, PT EP, PT BES, PT AJI (RLK Group), PT ABN, PT PHE, PT.RLK Development Indonesia, PT MPG, PT TBN, PT SMA, dan PT SBM (RLK Group).
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: batubara