Kejari Kutai Timur Sita Mobil Mewah dalam Tipikor Proyek Solar Cell

Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Timur hari ini menyita mobil Range Rover dari EM, saksi dalam dugaan pengadaan Solar Cell PLTS Home System Tahun Anggaran 2020 yang merugikan keuangan negara Rp53,606 miliar. (Foto Kejari Kutai Timur)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kejaksaan Negeri Kutai Timur hari ini menyita sebuah mobil mewah merek  Range Rover Evoque 2.0 karena terhubung dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan Solar Cell PLTS Home SystemTahun Anggaran 2020 pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPM-PTSP) Kabupaten Kutai Timur.

“Penyitaan mobil Range Rover ini sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara Tipikor pada proyek pengadaan Solar Cell Home System pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kutai Timur,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Henriyadi W. Putro dalam  siaran persnya, harin ini, Selasa (2/8/2022).

Disebutkan mobil Range Rover dari EM, saksi dalam dugaan pengadaan Solar Cell PLTS Home SystemTahun Anggaran 2020. Penyitaan dilakukan hari ini, pukul 17.29 WITA. Sebelumnya penyidik telah melakukan penyitaan berupa uang dari saksi-saksi yang mendapatkan fee untuk peminjaman bendera (perusahaan) dan keuntungan-keuntungan lainnya.

“Pihak-pihak yang mendapatkan aliran dana dari pengadaan Solar Cell PLTS Home System pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP sejumlah Rp. 3.669.686.500,00,” kata Kajari.

“Kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi pengadaan Solar Cell PLTS Home SystemTahun Anggaran 2020  ini sebesarRp53.606.932.675,30,” imbuh Kajari.

Selain itu, di dalam perkara ini telah dilakukan penetapan Tersangka untuk 4  orang yaitu HS, AB, PA dan MZW pada tanggal 22 Juli 2022.

“Terhadap keempat Tersangka tersebut, Jaksa Peneliti telah menyatakan berkas dari Jaksa Penyidik telah P-21 (berkas dinyatakan lengkap) tertanggal hari ini, Selasa, 02 Agustus 2022 dan siap untuk dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kutai Timur kepada Penuntut Umum,” Kajari menegaskan.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: