Kejari Kutim Musnahkan Barang Bukti 57 Perkara Inkracht

Suasana pemusnahan terhadap barang bukti yang sudah sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Senin (9/12), di Halaman Kejari Kutim (Foto: Wak Hedir Humas)

SANGATTA.NIAGA.ASIA – Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi, Kejaksaan Negeri Kutai Timur memusnahkan barang bukti yang sudah sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Senin (9/12), di halaman Kejari Kutim.

Bupati Kutim Ismunandar didampingi Wakil Bupati Kasmidi Bulang, beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FPKD), Kepala Kejari Kutim Setiyowati, Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo, Ketua Pengadilan Negeri Sangatta Rahmat Sanjaya, perwakilan Kodim dan Lanal Sangatta, turut melakukan pemusnahan barang bukti itu.

Pemusnahan dilakukan dengan penggunaan blender untuk narkotika, pembakaran untuk barang bukti perlindungan anak dan judi dan pelemparan botol miras, yang dilanjutkan penghancuran menggunakan alat berat (bomag).

Dari laporan Kejari Kutim Setiyowati, rekapitulasi perkara yang dimusnahkan tahun 2019 sebanyak 75 perkara. Terdiri dari narkotika 35 perkara, UU Darurat No 12 tahun 1951 3 perkara, Perlindungan Anak 3 perkara, perjudian 1 perkara, pencurian 7 perkara, penganiaan 3 perkara, penggelapan 1 perkara, pengeroyokan 1 perkara, pemerkosaan 1 perkara, pengamcaman 1 perkara dan miras 1 perkara.

Ismunandar dalam kesempatan itu mengatakan, pemusnahan barang bukti, merupakan bagian dari upaya untuk terus menjaga keamanan Kutim, agar selalu dalam keadaan kondusif.

“Mudah-mudahan Kutim yang kita cinta selalu aman, dari segala ancaman dan gangguan,” harap Ismunandar.

Sementara itu, Wakil Bupati Kasmidi Bulang menambahkan, Pemkab memberikan aprsiasi kepada aparat penegak hukum Kejaksaan, Polisi dan BNK yang telah berperan aktif, khususnya pemberantasan narkoba.

“Mari kita support. Atas nama Ketua BNK, pemerintah dan masyarakat mari kita support, supaya pemberantasan narkoba di Kutim bisa zero narkoba,” kata Kasmidi, saat ditemui usai kegiatan tersebut. (hms15)