Kejari Medan Sita Aset PTPN III yang Dikuasai Orang Lain

Penyitaan aset PTPN III yang dikuasai orang lain. (Foto Harian SIB)

MEDAN.NIAGA.ASIA-Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (25/6/2020) menyita tanah aset PTPN III seluas 826 M2 di Jalan Jawa Gang PTP Kelurahan Sei Sikambimg C-II Medan.Tanah itu merupakan aset negara yaitu PTPN III yang dikuasai orang lain bahkan telah terbit Sertifikat HakMilik(SHM) atas nama orang lain berinisial HP di atas tanah berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PTPN III tersebut.

Demikian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Dwi Setyo Budi Utomo, SH MH melalui Kasi Pidsus Sofyan Hadi SH MH menerangkan, Kamis (25/6/2020), sebagaimana dilaporkan situs kejaksaan.go.id.

“Penyitaan berhasil dilakukan setelah sempat mendapat hambatan dari pihak yang menguasai seperti dengan menguci pagar ketika tim mau masuk dan memasang plang penyitaan di lokasi,” ujarnya.

Disebutkan, penyitaan yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus)  Sofyan Hadi,SH dengan disaksikan Lurah Sei Sikambing C-II dan Kepling serta aparat keamanan itu adalah berdasarkan Surat Perintah Penyitaan No ; Print-01/L.2.10/Fd.2/05/2020 tanggal 18 Mei 2020 dan Penetapan Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus No.26/SIT/PID.SUS-TPK/2020/PN.MDN tertanggal 04 Juni 2020.

“Awalnya pelaksanaan sita mendapat hambatan karena pihak yang menguasai tanah tidak kooperatif dengan mengunci pagar saat petugas penyitaan mau masuk dan memasang plang penyitaan.Tapi akhirnya petugas berhasil memasang plang di atas tanah yang disita.Tindakan menghalangi penyitaan dapat dipidana,” kata Sofyan Hadi.

Menurut Kajari Medan, tindakan penyitaan dilakukan dalam upaya pengembalian aset negara yang merupakan program prioritas utama penegakan hukum oleh Kejaksaan, sebagaimana ditegaskan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

”Saya telah perintahkan tim penyidik untuk mendalami kasus penerbitan SHM di atas aset negara berupa PTPN III itu. Soalnya asetitu belum pernah dialihkan PTPN III tetapi telah terbit SHM atas nama orang lain, ” kata Dwi Setyo Budi Utomo.

Disebutkan SHGB No 02 tahun 1980 yang masa berlakunya sampai tahun 2000 itu, pada tahun 2003 telah diperpanjang lagi berdasarkanSHGB No 97 tahun 1998 atas nama PTPN III. Dan terhadap tanah tersebut belum pernah dilakukan pelepasan hak oleh Pihak PTPN III, sehingga diduga terjadi perbuatan melawan hukum di dalam proses penerbitan SHM seluas 869 M2 ke atas nama HP yang hingga saat ini menguasai tanah tersebut. (001)

Tag: