Kejari Nunukan Banding Atas Hukuman Seumur Hidup Mahasiswi Kurir Sabu 20 Kg

Kasi Pidum Kejari Nunukan Andi Saenal (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan  secara resmi menyatakan banding  putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan yang memvonis seumur hidup mahasiswi asal Makassar Emi Sulastriani atas kepemilikan 20 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Melalui pertimbangan dan asas hukum, Jaksa Penuntut Umum (KPU) Kejari Nunukan dalam keterangannya hari ini, Selasa (23/06) menyatakan, menolak putusan hakim dan mengajukan banding ke PT Kaltim.

“Tuntutan kami terdakwa dihukum mati, sedangkakan vonis hakim terhadap terdakwa seumur hidup. Karean tidak sesuai tuntutan, kami ajukan banding,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Nunukan. Andi Saenal.

Menurutnya, perbedaan pendapat antara jaksa dan hakim dalam pembuktian pasal pidana adalah hal yang biasa dan jaksa berhak mengajukan banding apabila vonis hakim dirasa belum memenuhi rasa keadilan.

Andi menyebutkan, dalam sidang tuntutan, JPU sudah membuktikan perbuatan terdakwa  melanggar  pasal 114 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dimana pasal ini memiliki hukuman maksimal yaitu pidana mati bagi.

“Kenapa vonis hakim lebih ringan, karena Hakim  menggunakan pasal 112 UU RI 35 Tahun 2009 dengan maksimal hukumnya seumur hidup,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN  Nunukan terdiri dari haki ketua Candra Nurendra Adiyana dengan hakim anggota Tony Yoga Saksana dan Sety Handokon dalam sidang putusan menjatuhkan vonis seumur hidup Emi Sulastriani, mahasiswi asal Makassar berusia 22 tahun yang tertangkap di Kecamatan Nunukan atas kepemilikan 20 kilogram.

Majelis hakim meyakini terdakwa secara sah melakukan perbuatan pelanggaran hukum pidana Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa telah terbukti melakukan permufakatan jahat melakukan percobaan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk menjual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan narkotika golongan satu buka tanaman.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang dalam persidangan sebelumnya, penuntut terdakwa kurir sabu 20 kilogram dengan pidana hukuman mati sebagaimana pasal 114 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (002)

Tag: