Kejari Nunukan: Berkas Sabu Ulla dan Ciling Masuk Tahap I

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Nunukan, Andi Saenal Amal. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia).

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan telah menerima berkas tahap I perkara Amrillah alias Ulla (45) tersangka peredaran narkotika golongan I jenis sabu yang tertangkap bersama seorang kurir Saharuddin alias Ciling pada, bulan Februari 2020.

“Berkas tahap I kedua tersangka sabu diterima bulan Maret 2020,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Nunukan, Andi Saenal Amal pada Niaga.Asia, Senin (06/04).

Dijelaskan Andi, penyidik Sat Resnarkoba Polres Nunukan menyerahkan dua berkas untuk dua orang tersangka, mereka nantinya akan saling bersaksi dalam persidangan (Split). Keduanya diduga memiliki dan mengedarkan sabu sebagaimana barang bukti sabu 7 dek.

Ancaman pidana disangkakan sesuai berkas adalah pasal 114 ayat 2 junto 132, pasal 112 ayat 2 junto 132 dan pasal 127 dengan keterangan, barang bukti yang terbubungan dengan Amrillah ikut terhubung dengan Saharuddin.

Penerapan pasal atau masuknya pasal 127 lebih ditujukan kepada tersangka Amrillah, sebab dalam penangkapan barang bukti berada di tersangka Saharuddin. Almrillah dijadikan tersangka dengan dasar adanya dugaan hubungan kerjasama.

“Sangkaan terhadap tersangka saya lapis dengan pasal 127 untuk bisa menahan dan tetap melanjutkan perkara,” terangnya.

Andi menuturkan, Jaksa tetap berusaha mencari bukti-bukti keterlibatan Almrillah dalam peredaran narkoba, meski dalam pemeriksaan, tersangka tidak mengakui sebagai pemilik barang.

Dalam tahap penelitian berkas, Kejari Nunukan meminta Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan ikut meneliti dan memberikan pendapat, pertimbangan penerapan pasal yang layak terhadap tersangka.

Almrillah saat ditangkap positif menggunakan narkoba jenis sabu, namun hasi tes urine tidak bisa dijadikan dasar menahan seseorang hingga masuk ke meja persidangan. “Hasil tes urine Almrillah, tapi dasar itu tidak cukup mehanan tanpa ada barang bukti, apalagi sampai sidang,” jelasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Tim Patma Polres Nunukan mengamankan kurir sabu bernama Saharuddin alias Ciling disebuh pondok perkebunan milik masyarakat Jalan Massapa, Kecamatan Nunukan Selatan.

Dari pengembangan penyelidikan, Polisi kembali menangkap Amrillah di jalan Sei Sembilang (Depan Gor) bersama uang Rp 20 juta dari Rp80 juta uang yang rencananya akan diberikan kepada Polisi untuk membebaskan Saharuddin. (002)

Tag: