Kejari Nunukan Gulirkan Dua Perkara Korupsi ke Pengadilan Tipikor

aa
Ali Mustofa. (Foto Budianshori?Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kejaksaan Negeri Nunukan sudah menggulirkan dua perkara korupsi di Kabupaten Nunukan ke Pengadilan Tipikor Samarinda. Perkara pertama, menyangkut Petrus Kanisius (59), mantan Kepala Dinas perhubungan Kabupaten Nunukan dalam perkara pengadaan kapal cepat untuk trayek Sebatik-Tawau, Malaysia. Kedua, kasus dugaan korupsi dana desa dengan tersangka Johan (46) mantan Kepala Desa (Kades) Pa’Sire, Kecamatan Krayan.

“Dalam dua perkara itu, minggu lalu, jaksa penuntut umum (JPU) sudah sama-sama membacakan dakwaan,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Nunukan Ali Mustofa, Senin (7/10/2019). Sidang lanjutannya, hari ini, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Untuk Petrus yang didakwa telah merugikan keuangan negara Rp723,554 juta, kata Ali, jaksa  menghadirkan 4 orang saksi dari Dishub Nunukan yang salah satunyaAndi John sebagai Ketua Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pengadaan kapal Lintas Batas Negara (Tasbara) tahun 2015 nilai anggaran Rp.3.550.740.900 setelah dipotong pajak.

“Sedangkan saksi-saksi dengan terdakwa Johan diambil dari staf Kades Pa’Sire, Kecamatan Krayan Induk yang dalam hal ini setidaknya mengetahui admnitrasi dan penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2017 dengan nilai anggaran sebesar Rp926.649.000, merugikan keuangan negara Rp584,929 juta,” kata Ali.

Tersangka didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider pasal 3 UU RI Nomor 31/1999 lebih subsider pasal 9 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan pasal 31/1999. (002)

Tag: