Kejari Nunukan Kembalikan Barang Bukti Kasus Korupsi Kapal Tasbara ke Pemkab

Kasi Pisdus Nunukan Ricky Rangkuti bersama Kasi Intel Kejari Nunukan Bonar W menyerahkan kapal Tasbara kepada Kadishub Nunukan H. Abdul Halid. (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan mengembalikan barang bukti perkara kejahatan tindak pidana korupsi mantan Kepala Dinas Perbubungan (Dishub) Nunukan, Petrus Kanisius berupa sebuah kapal Tasbara ke Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti menyebutkan, pengembalian barang bukti kejahatan dilakukan setelah mendapatkan petikan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Pasal 226 juncto Pasal 257 KUHAP Nomor 3942 K/Pid.Sus/2020.

“Dengan adanya Kasasi, maka perkara korupsi pengadaan kapal Tasbara selesai dan seluruh barang bukti tindak pidana korupsi dikembalikan ke negera atau Pemkab Nunukan,” kata Ricky pada Niaga.Asia, Rabu (24/02).

Pengembalian barang bukti dari Kejari Nunukan ke pemerintah daerah disaksikan Kadishub Nunukan, H. Abdul Halid. Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa satu buah kapal Tasbara terbuat dari fiber dengan ukuran panjang 18.00 meter dan lebar 3,50 meter

Kemudian, tiga buah mesin penggerak 3 x 250 HP merk Zusuki, 40 buah kursi penumpang, satu unit kelengkapan navigasi, satu unit genset pagura 4.000 KVA dan dua unit corditioner (AC) merk Sharp 1 PK.

“Kapal Tasbara dan kelengkapannya berada di pelabuhan PLBL dan sebelum telah dipinjam pakai pemeliharaan ke Pemerintah Nunukan,” terangnya.

Dijelaskan Ricky, MA dalam putusan majelis hakim yang diketuai Andi Samsan Nganro menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I / terdakwa Petrus Kanisius dan pemohon kasasi ll / Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Nunukan.

Selanjutnya, MA juga memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nornor 8/PID.TPK/2020/PT SMR tanggal 28 Mei 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr tanggal 4 Februari 2020.

“Permohonan kasasi terdakwa maupun permohonan penuntut umum Kejari Nunukan ditolak, hakim memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi,” kata Ricky.

Dalam putusan pula, majelis hakim meniadakan pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa, sebagaimana putusan Pengadilan Tipikir Samarinda yang nilainya sebesar Rp 723.554.545,00.

Sehingga, pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 4 tahun 6  bulan serta pidana denda sebesar Rp300.000.000,oo dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Putusan kasasi menghilangkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Kaltim tahun 2020,” tuturnya.

Terhadap hilangnya pidana tambahan pembayaran uang pengganti, Ricky mengaku belum mengetahui persis alasan-alasan mejelis hakim. Meskipun menurut Jaksa, tambahan pembayaran uang pengganti adalah kerugian negara yang harus dibayarkan terdakwa

Kerugian negara sendiri pada pengadaan kapal Tasbara sebesar Rp 723.554.545,00 telah sesuai dengan hasil pemeriksaan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kalau menurut audit BPKP kerugiaan negaranya ada, tapi MA memutuskan untuk tidak memberikan Petrus membayar uang pengganti,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Kadishub Nunukan yang juga sekaligus KPA dalam pengadaan kapal terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengadaan Kapal Lintas Batas Negara (Tasbara) bantuan keuangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPP) tahun 2015.

Hakim Tipikor Samarinda menilai, perbuatan Petrus tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya, pengadaan kapal Tasbara tidak sesuai spesifikasi perencanaan. (002)

Tag: