
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, tengah melakukan penyelidikan (Lidik) dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan kepada anggota DPRD Nunukan dan kasus jasa konsultan manejemen kontruksi pengembangan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) terpadu Labang di Kecamatan Lumbis Pansiangan.
Hal itu disampaikan Kejari Nunukan, Burhanuddin, bersamaan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025 dengan tema Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat, hari ini, Rabu (10/12/2025).
“Yang dalam Lidik tunjangan perumahan anggota DPRD Nunukan periode tahun 2016-2017. Adapun kasus jasa konsultansi kontruksi PLBN terpadu Labang tahun 2020 – 2023,” kata Burhanuddin dalam press release, Rabu (10/12/2025).
Penanganan kedua kasus kini dalam proses penajaman penyelidikan, sedangkan kapan waktu penetapan tersangka masih menunggu hasil perhitungan ahli keuangan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Jika hasil audit kerugian negara sudah diterima tim penyidik, Kejari Nunukan selanjutnya menerbitkan surat perintah penyidikan. Penetapan tersangka baru diumumkan setelah penyidikan tuntas.
“Ada pertanyaan kenapa penyidikan kasus DPRD Nunukan hanya di tahun 2016-2017. Jawabnya, karena di tahun itulah proses pengajuan anggaran tunjangan perumahan itu,” bebernya.
Progres tindakan pidana khusus

Selain mengumumkan penyidikan dua kasus dugaan korupsi, Burhanuddin menyampaikan progres kerja bidang tindak pidana khsusus (Pidsus) Kejari Nunukan, yakni telah menyelesaikan 3 kasus kepabeanan. Satu kasus upaya hukum kasasi dari terdakwa Nurhasanah dari korupsi BLUD RSUD Nunukan.
Kemudian, baru-baru ini Kejari Nunukan mengembalian kerugian negara dari kasus korupsi belanja fiktif anggaran BLUD RSUD Nunukan dengan terpidana dr.Dulman, sebesar Rp 950 juta dan pembayaran denda kasus kepabeanan senilai Rp 100 juta.
“Pengembalian kerugian negara sudah disetorkan ke kas negara. Kami juga masih menunggu ingkra kasus Kasasi Nurhasanah dari perkara BLUD RSUD Nunukan, nanti kita upayakan mendapatkan pengembalian dari terpidana,” terangnya.
Peringatan Hakordia tahun 2025 di Kejari Nunukan dirayakan pula dengan membagian stiker dan pakaian anti korupsi kepala pengendara motor sembari memberikan arahan dan sosialisasi untuk sama-sama memberantas korupsi.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Korupsi