Kejari Nunukan Minta BPKP Hitungkan Kerugiaan Negara dari Proyek Septic Tank

Proyek septik tank individual dan komunal tahun 2020 mubazir. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Penyelidikan dugaan perbuatan melanggar hukum (PMH) proyek pengadaan septic tank individual dan komunal di Kabupaten Nunukan  tahun 2018 – 2020 mulai memasuki babak baru.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan Ricky Rangkuti mengatakan, saat ini tim penyidik sedang melakukan koordinasi dan sinkronisasi, serta minta  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  Perwakilan Kalimantan Utara menghitungkan kerugian negara dari proyek septik tank tersebut.

“Audit BPKP diperlukan untuk memastikan besaran  kerugian negara akibat perbuatan itu sebagai dasar meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan ,” kata Ricky pada Niaga.Asia, Selasa (19/04/2022).

Meski menunggu hasil BPKB, Ricky memastikan pemeriksaan umum tetap dijalankan dengan memanggil saksi-saksi yang terlibat dalam proyek pengadaaan septic tank yang pelaksanaan kegiatan melibatkan Kelompok Swakelola Masyarakat (KSM).

Pekerjaan septic tank tahun 2018 dikelola 12 KSM dengan nilai anggaran pembelian material proyek sebesar Rp 4.6 miliar, kegiatan tahun 2019 oleh 5 KSM nilai belanja Rp2,7 miliar, sedangkan tahun 2020 dikelola 25 KSM nilai kegiatan Rp7,8 miliar.

“Dari 3 tahun kegiatan ini ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum  melibatkan  pejabat di instansi pemerintah dan pihak swasta yang berperan selaku supplier,” sebutnya.

Sebelumnya, Kejari Nunukan telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada sejumlah saksi masing-masing Tenaga Pengawas Lapangan (TPL), KSM, termasuk PPTK dan PPK dari bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Nunukan.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap perusahaan supplier yang ditunjuk oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Nunukan, termasuk seseorang warga yang bertindak selaku penghubung antara produsen PT Biotech dengan supplier.

“Kadis PU Nunukan menerbitkan Surat Perintah Kerja (SKP) kepada supplier, padahal sudah jelas pekerjaan ini bukan proyek lelang,” sebutnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: