Kejari Nunukan Musnahkan 126 Barang Bukti Perkara Pidana Umum

Kajari Nunukan Yudi Prihastono didampingi, Wakapolres Nunukan Kompol Imam Muhadi, Ketua Pengadilan Nunukan Candra Nurendra Adiyana, Pasop Lanal Nunukan Kapten (P) Khalid, Kepala Bea Cukai Nunukan M. Solafudin memusnahkan barang bukti tindak pidana umum, Senin (13/7/2020). (Foto Istimewa/Niaga.Asia).

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan memusnahkan 126 barang bukti perkara kejahatan narkotika dan sejumlah kasus pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum (incraht) priode bulan Desember tahun 2019 hingga Juli  2020.

Kajari Nunukan Yudi Prihastono SH memimpin langsung eksekusi pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu dengan memasukan dalam baskom berisi air dan dilarutkan hingga mencair, Selanjutnya, dibuang ke aliran selokan (parit).

Pada kesempatan itu pula, Kejari Nunukan juga menghancurkan barang bukti kejahatan pidana umum berupa 3 pucuk senjata api jenis penabur dan 2 pucuk senjata jenis pistol rakitan serta senjata tajam jenis tombak dan parang.

“Untuk kasus narkoba ada 70 perkara dengan jumlah barang penyisihan sekiar 12,86 gram dan sisa Latfor kurang lebih 6,1884 gram,” kata Yudi.

Dikatakan Kajari, kasus pidana umum di Kabupaten Nunukan cukup beragam mulai dari pencurian, pencabulan, termasuk kejahatan perdagangan barang ilegal berupa pakaian bekas rombengan asal negara Malaysia.

Dalam kegiatan ini pula, Kejari Nunukan memusnahkan barang bukti perkara kehutanan berupa pembakaran hutan dan kejahatan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin

“Kalau senjata api dan senjata jatam kita potong-potong menggunakan gergaji mesin, untuk pembakaran hutan hanya potongan kayu sisa kebakaran,” kata Kajari.

Terhadap kejahatan terkait UU Kepabeanan limpahan kantor Bea dan Cukai Nunukan, barang bukti berupa pakaian bekas dimusnahkan dengan cara membakar dalam tong besi. Semua bukti perkara yang dimusnahkan disaksikan perwakilan instansi pemerintah.

Dengan telah incraht perkara-perkara kejahatan ini, Kejari Nunukan berharap instansi penegak hukum bersama-sama bersinergi memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, sampaikan penyuluhan hukum dan penerangan tentang bahaya narkotika dan zat adiktif lainnya.

“Kewajiban kita tidak sebatas menindak pelanggar hukum, sudah seharusnya kita memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, agar mereka tahu bahaya narkotika,” bebernya.

Menurut Kajari, perang terhadap kejahatan narkotika memerlukan kerjasama seluruh pihak, tidak hanya aparat yang berwenang, masyarakat dan keluarga dituntut aktif melindungi keluarga sendiri dan lingkungan tempat tinggalnya.

Penindakan kasus-kasus narkotika kiranya dapat menyelamatkan anak dan cucu selaku generasi penerus bangsa, selamat dan terbebas dari pengaruh narkotika, untuk itu mari bersama-sama menyelamatkan keluarga, masyarakat, dan bangsa.

“Kita berharap penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Nunukan berkurang, begitu pula peredaran yang melintasi wilayah perbatasan ini,” ujarnya. (002)

Tag: