Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti 239 Perkara Kejahatan

Pemusnahan barang bukti narkotika dan lainnya dengan dibakar. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan melaksanakan pemusnahan barang bukti sisa kejahatan periode Juli 2020 hingga Juli 2021 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.

Seremoni pemusnahan yang digelar di halaman kantor Kejari Nunukan dihadiri Wakil Bupati H. Hanafiah bersama Ketua PN Nunukan Rakhmat Dwinanto, Danlanal Nunukan Letkol Laut (P) Nonot Eko Pebrianto, Kepala BNNK Nunukan Kompol Sunarto, perwakilan Polres Nunukan dan perwakilan KPPBC Nunukan.

“Pemusnahan dilakukan secepat mungkin setelah perkara-perkara hukum berkekuatan tetap,” kata Kajari Nunukan Yudi Prihastoro pada Niaga.Asia, Kamis (15/07).

Barang buktinya dimusnahkan berjumlah 239 perkara terdiri 165 kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi, sedangkan untuk perkara pidana umum sebanyak 74 kasus yakni, pencurian, pembunuhan, penganiayaan, penipuan, keimigrasian, pembakaran hutan, KDRT, asusila dan perlindungan anak.

Jenis barang bukti dimusnahkan beragam mulai dari 45,81 gram sabu, 8 butir pil ekstasi, 2 senapang angin rakitan, 1 buah pistol api rakitan, pisau belati, parang, tombak besi, bahan peledak ikan, 3 butir amunisi penabur, alat hisap beserta kelengkapannya.

“Barang bukti lainnya ikut dimusnahkan adalah urine, handphone, ATM, timbangan, korek api, rokok. Sebagian perkara splitan dengan barang bukti digunakan bersama,” terangnya.

Dari sekian banyak barang bukti, terdapat bahan peledak atau sumbu api sekitar 30 kilogram yang akan digunakan untuk sektor perikanan, sedangkan senjata api rakitan merupakan barang bukti kasus narkotika.

Dalam pemusnahan pula, terdapat satu buah senjata api sebagai barang bukti perkara kehutanan atau pembakaran kebun. Kepemilikan senjata api tanpa izin tentunya bertentangan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.

“Untuk pemusnahan senjata api dengan cara memotong laras atau menghancurkan tempat selongsong peluru,” tambahnya.

Sehubungan dengan pemusnahan, Kejari mengajak pemerintah daerah dan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika, karena kasus-kasus penggunaan zat adiktif masih sangat tinggi di Kabupaten Nunukan.

Selain memerangi peredaran narkotika, perlu adanya sinergitas antar instansi serta tokoh agama dan tokoh masyarakat memberikan edukasi penyuluhan hukum dan penerangan tentang bahaya mengkonsumsi narkotika.

“Lewat penyalahgunaan diharapkan bisa berkurang kasus-kasus penggunaan narkotika di perbatasan Nunukan,” bebernya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: