
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kejaksanaan Negeri (Kejari) Nunukan memusnahkan barang bukti 276 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) periode Januari-Mei 2024.
“Kita upayakan pemusnahan barang bukti tindak pidana perkara tiap 6 bulan sekali,” kata Kejari Nunukan Teguh Ananto pada Niaga.Asia, Rabu (05/06/024).
Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan Pengadilan selalu eksekutor, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Undang-Undang (UU) RI No 11 Tahun 2021 tentang perubahan UU RI No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Adapun barang bukti dimusnahkan sebanyak 276 perkara itu berasal dari 152 perkara narkotika, 58 perkara Tipidum Lainnya dan 66 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda).
“Perkara tertinggi di Kabupaten Nunukan dari perkara narkotika, jadi wajarlah tiap pemusnahan barang bukti narkotika paling banyak,” sebutnya.
Meski perkara narkotika paling tinggi, namun jumlah barang bukti dimusnahkan tidaklah terlalu banyak, hal ini dikarenakan barang bukti yang tersimpan di Kejaksaan hanya sebatas sampel untuk persidangan dengan berat sekitar 1 gram tiap perkara.
Kendati jumlah barang bukti tidak banyak, Kejari menilai pentingnya mesegerakan pemusnahan barang-barang berbahaya dan terlarang, agar keberadaan barang tersebut tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
“Kami upayakan secepat mungkin memusnahkan barang bukti, apalagi untuk narkotika dan senjata api,”kata Teguh.
Mekanisme pemusnahan narkotika dilakukan dengan memasukan sabu dan ekstasi ke dalam baskom berisi air, sedangkan pemusnahan senjata api dan senjata tajam dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.
Khusus pemusnahan sepatu, pakaian dan barang-barang lainya dari tekstil serta karet, pemusnahan dengan cara menimbun barang di lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup.
“Untuk barang bukti handphone, cas dan barang elektronik kecil dirusak dengan cara dipukul dengan palu atau besi,” tuturnya.
Selain memusnahkan barang bukti, Kejari Nunukan telah kedatangan petugas Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan, untuk melakukan pengecekan barang bukti sekaligus menilai taksiran harga barang.
Barang-barang yang memiliki nilai ekonomis dan tidak berbahaya ini merupakan barang bukti hasil rampasan negara sebagaimana hasil keputusan Pengadilan yang harus dilakukan pelelangan oleh Jaksa.
“Untuk barang bukti dilelang yaitu, 122 unit handphone, 1 modem, 8 unit sepeda motor dan 1 unit mobil Avanza. Harga-harga barang ini akan diumumkan 2 minggu kedepan,” sebut Kejari.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan
Tag: Kejari Nunukan