
NUNUKAN.NIAG.ASIA – Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, memusnahkan sisa barang bukti dari sejumlah perkara pidana dan barang bukti rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Terdapat 87 perkara yang telah inkrah terdiri dari pidana narkoba, pidana kekerasan seksual hingga penyeludupan pupuk atau pupuk ilegal,” kata Kejari Nunukan Fatoni Hatam, pada Niaga.Asia, Sabtu (09/08/2025).
Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk implementasi Pasal 270 KUHAP yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekutan tetap dilalukan Jaksa.
Ditunjuknya Jaksa dalam pemusnahan barang bukti tertuang dalam BAB III Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomo 14 tentang Kejaksaan RI yang mengatur tugas dan kewenangan Jaksa selalu eksekutor.
“Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan diupayakan secepat mungkin untuk menghindari hilang, berkurang, berubah bentuk ataupun disalahgunakan,” ucap Fatoni.
Adapun jenis-jenis barang bukti dimusnahkan adalah 10,87 gram narkotika sabu dari 43 perkara, 32 buah alat hisap narkoba. Pemusnahan kedua barang bukti ini dengan cara dilarutkan dalam air dan dihancurkan.
Selanjutnya barang bukti 7 unit Hp lengkap dengan sim cardnya, 27 benda tajam dan benda tumpul, 333 barang bukti kejahatan umum, terdiri dari pakaian, tas, dompet dan sepatu, serta 51 lembar surat dan dokumen.
“Dalam pemusnahan kali ini terdapat 320 karung pupuk dengan berat totoal 16 ton. Kasus pupuk ini limpahan dari penyidik Polda Kaltara,” tuturnya.
Pemusnahan pupuk ilegal telah dikoordinasikan dengan instansi terkait dilingkungan pemerintah daerah, adapun bentuk pemusnahannya dengan cara ditanam dalam tanah dan disiram menggunakan air.
Fatoni berharap segala proses hukum dan pemusnahan barang bukti hendaknya menjadi pelajaran bagi para pelaku maupun masyarakat lainnya untuk tidak lagi atau coba-coba berbuat tindak kejahatan yang sama.
“Pupuk yang dimusnahkan hari ini berasal dari luar negeri yang sudah tentu tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (NSI),” jelasnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Kejari Nunukan