
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, menyerahkan uang pemulihan kerugian negara sebesar Rp 950 jutadari perkara korupsi di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan tahun anggaran 2021 – 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Burhanuddin, mengatakan penyerahan uang sitaan kasus korupsi terpidana mantan Direktur RSUD Nunukan, Dulman, dilakukan setelah menerima eksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 7829 K/ Pid.Sus/2025 tanggal 22 September 2025.
“Putusan Kasasi Dulman sudah diterima Kejari Nunukan, jadi uang sitaan yang sebelumnya dititipkan di rekening Kejari Nunukan diserahkan kas negara melalui Bank Mandiri,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers, Kamis (04/12/2025).
Burhanuddin menerangkan, penyelamatan uang negara yang timbul dari tindak pidana korupsi dilakukan Dulman sebesar Rp 1 miliar, namun sampai hari ini terpidana baru menyerahkan kerugian negara Rp 950 juta.
“Kita masih usahakan sisa Rp 50 juta untuk segera dikembalikan oleh terpidana sebagaimana nilai kerugian yang dibebankan kepada dirinya,” sebutnya.
Berbeda dengan terpidana mantan bendahara RSUD Nunukan, Nurhasanah, Kejari Nunukan sampai hari ini belum menerima hasil putusan Kasasi dari Mahkamah Agung, meski keduanya sama-sama mengajukan Kasasi di waktu bersamaan.
Upaya pengembalian kerugian negara dari terpidana Nurhasanah, sebesar Rp1,4 miliar lebih akan diupayakan semaksimal mungkin ketika nantinya Kejari Nunukan, telah menerima putusan inkrah Kasasi.
“Dari Nurhasanah sudah ada penyitaan uang titipan kerugian negara di Kejari Nunukan sebesar Rp 100 juta,” jelasnya.
Terdakwa kasus korupsi anggaran BLUD RSUD Nunukan, dr.Dulman dan Nurhasanah divonis masing masing 6 tahun penjara, dalam sidang putusan Pengadilan Tipikor, Samarinda, dipimpin ketua majelis hakim Lili Evelin dengan hakim anggota Suprapto dan H. Mahpudin. Jumat (13/03/2025).
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah secara sah dan menyakinkan melalukan tindak pidana korupsi Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang (UU) No. 35 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Terhadap putusan itu, terdakwa Dulman mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, yang putusannya menguatkan putusan sebelumnya. Dulman kemudian mengajukan Kasasi dengan putusan turun menjadi 3 tahun penjara.
Dulman divonis bersalah atas perannya sebagai direktur RSUD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan Nurhasanah selaku Bendahara, keduanya melakukan praktik melanggar hukum.
Keduanya melakukan duplikasi realisasi belanja atas 73 transaksi yang tidak dibayarkan dan tidak melakukan pembayaran atas 20 transaksi belanja yang telah dicairkan dari dana BLUD RSUD Nunukan, tahun anggaran 2021/2022 hingga merugikan negara Rp 2,52 miliar.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Korupsi