Kejari Nunukan Setorkan Uang  Korupsi  di Kesyahbandaran Sei Nyamuk ke Kas Negara

Kejari Nunukan Yudi Prihastoro menyerahkan  uang rampasan korupsi sebesar Rp 75.000.000 ke kas negara melalui bank Mandiri Nunukan. (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan mengembalikan uang sebesar Rp 75.000.000 hasil sitaan dari terpidana korupsi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhan Unit Penyelenggaraan Pelabuhan (UPT) Kelas III Kesyahbandaran Sei Nyamuk, Sebatik

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan Ricky Rangkuti menyebutkan, uang hasil sitaan atau rampasan perkara korupsi disetorkan Kajari Nunukan Yudi Prihastoro ke rekening kas negara melalui   Bank Mandiri Cabang Nunukan.

 

“Uang rampasan diambil dari rekening milik terpidana korupsi Juniansyah mantan Kepala UPT Kelas III Kesyahbandaran Sei Nyamuk, Sebatik,” katanya pada Niaga.Asia, Kamis (20/05).

Perampasan uang dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3897 K/Pid.Sus/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana korupsi PNBP Jasa kepelabuhan atas kapal dan speed boad dari tahun 2014 sampai tahun 2016.

Dalam salinan putusannya, majelis hakim MA  menyatakan bahwa barang bukti di persidangan dirampas negara. Adapun dana yang tersedia di beberapa rekening milik terpidana digunakan untuk menyimpan pembayaran jasa kepelabuhan sebesar Rp 90 juta lebih.

“Total uang dirampas Rp 90 juta lebih, sebagian atau Rp 15 juta diserahkan kepada saksi atau pemilik uang, sedangkan 75 juta tidak diketahui pemiliknya, karena itu, diserahkan ke negara,” sebut Ricky.

Sebelum dilakukan penyitaan, Kejari Nunukan telah membekukan sejumlah rekening milik Juniansyah yang menurut pengakuan terpidana, digunakan untuk menyimpan uang pendapatan jasa kepelabuhan.

Berdasarkan keterangan terpidana, Jaksa menelusuri rekening-rekening milik pribadi terpidana untuk dilakukan penyitaan. Terpidana sendiri adalah mantan kepala kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan (UPT) Kelas III Kesyahbandaran Sei Nyamuk.

“Terpidana melakukan penyalahgunaan wewenang terhadap penerimaan biaya PNBP jasa kepelabuhan atas kapal dan speed boat selama 2 tahun,” ucap Ricky.

Sebelumnya, Kejari Nunukan pada bulan Februari 2021 menerima pula  uang pengganti pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 dan biaya perkara senilai Rp10.000,00 dari terpidana Juniansyah.

Uang pengganti tersebut adalah pidana denda subsider yang apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama 6 bulan. Penyerahan uang pengganti sendiri dilakukan setelah MA yang menolak kasasi.

Juniansyah dinyatakan bersalah melakukan pidana korupsi sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kaltim, tahun 2019 dikuatkan lagi oleh Mahkamah Agung yang dalam petikan putusan Pasal 226 juncto Pasal 257 kuhap Nomor 3397 K/Pid.Sus/2019.

MA juga memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Samarinda dengan menghukum. terpidana penjara 4 tahun dan pidana denda Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti kurungan 6 bulan.

Juniansyah dalam perbuatan korupsinya dibantu seorang pegawai honor bernama Handi Angkawijaya, yakni  melakukan pungli kejumlah sejumlah agen pelayaran setidaknya, terhadap 6 agen pelayanan speedboat yang tarifnya ditentukan oleh terpidana.

Perbuatan terpidana tidak sesuai dengan ketentuan rumusan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor  31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: