
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara, melakukan penahanan terhadap Kasman, tersangka penyelundup ikan Layang dari Malaysia dan memperdagangkan di wilayah Nunukan tanpa kelengkapan dokumen.
Kasi Tindak Pidana Umum (Kasdum) Kejari Nunukan, Hajar Aswad, mengatakan, penahanan Kasman dilakukan bersamaan pelimpahan berkas perkaranya dari penyidik Polda Kaltara ke tim jaksa penuntut Umum Kejari Nunukan.
“Tersangka Kasman pemilik kapal jongkong Manafman 02 sudah dilakukan penahanan. Kasman dititipkan Kejaksaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan,” kata Hajar Aswad pada Niaga.Asia, Kamis (26/02/2026).
Penahanan Kasman beserta barang bukti kejahatan dilakukan berdasarkan surat perintah Kejari Nunukan tentang penunjukan penuntut umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana Nomor : PRINT140/O.5.16/Eku.2/02/2026 tanggal 06 Februari 2026.
Hajar menjelaskan, kasus penyelundupan ikan bermula ketika Kasman selaku pemilik kapal Manafman 02 mendatangkan 61 kotak ikan dari Tawau, Malaysia, menuju pasar Yamaker Nunukan.
Tersangka diduga melakukan perdagangan atau memasukan ikan Malaysia ke wilayah Nunukan tanpa dilengkapi dokumen sertifikat kesehatan dari negara asal dan proses masuknya barang tidak melalui pelabuhan resmi.
“Kedatangan ikan impor juga tanpa melalui proses pemeriksaan pejabat karantina sebagai bentuk pengendalian risiko penyakit lintas negara,” sebutnya.
Barang bukti tindak kejahatan berupa 36 kotak kotak ikan rencananya akan didistribusikan ke pedagang lokal Nunukan, sedangkan 25 kotak sisanya hendak dikirim ke pelabuhan Sungai Ular, Sei Menggaris.
Pengiriman 25 bok ikan ke pelabuhan Sungai Ular menggunakan kapal jongkong atas permintaan Iswan, pemasok ikan asal Malaysia. Iswan menjanjikan upah kepada pemilik kapal dan buruh angkut.
“Kapal Manafman 02 diamankan saat melakukan bongkar muat 25 kotak ikan dari kapal ke kendaraan pick-up Gran Max di sekitar pelabuhan Sungai Ular,” sebutnya.
Saat ini barang bukti berupa kapal Manafman 02 dengan lambung KTL.3.No.1196 beserta puluhan kotak styrofoam berisi ikan, serta kendaraan pick-up Grand Max Nopol KU 8010 XA telah diamankan.
Perbuatan terdakwa diancam dengan Pasal 86 Huruf a, b, dan c Jo. Pasal 33 Ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang (UU) RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan sebagaimana telah diubah dengan ketentuan Pasal II Ayat (8) UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Berkas perkara sudah pelimpahan ke Pengadilan Negeri Nunukan tertanggal 24 Februari 2026, untuk selanjutnya menunggu jadwal persidangan,” tutupnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Penyelundupan