Kejari Nunukan Terima Berkas Sabu Terkait Ramli, Anggota DPRD Tana Tidung

Ramli hingga kini belum tertangkap.

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Tim Jaksa Peneliti Kejaksaaan Negeri (Kejari) Nunukan sudah menerima berkas perkara  tahap kedua penyelundupan narkotika jenis sabu 2 kilogram yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara, Ramli alias Ramus yang hingga saat ini berstatus DPO (Dalam Pencarian Orang) Polres Nunukan.

“Berkas perkara yang dlimpahkan Polres Nunukan tanggal 9 April 2021, atas nama tersangka Ahmad Syaiful warga Tarakan dan Alfian warga Tanah Tidung. Kedua tersangka dititipkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Nunukan,” kata Jaksa Peneliti Kejari Nunukan, Nurhadi pada Niaga Asia, Senin (19/04/2021).

Dalam BAP, kedua tersangka dikenakan sangkaan melanggar pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) dan 132 tentang UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perkara sabu ini melibatkan seorang anggota DPRD Tanah Tidung, Ramli, berdasarkan keterangkan tersangka Alfian dan Syaiful saat diperiksa penyidik Polres Nunukan.

Syaiful sendiri mengaku diperintahkan orang bernama Ambang di Tawau, Sabah, Malaysia  membawa dan mengantar “barang” kepada Ramli. Ramli sendiri mengutus Afian, karyawan di bengkel miliknya mengambil sabu yang dibawa Syaiful.

“Pada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pertama, Alfian mengakui diperintah Ramli mengambil barang, lalu di BAP kedua setelah didampingi penasihat hukum,  Alfian tidak mengakui perbuatannya,” kata Nurhadi.

Jaksa Peneliti Kejari Nunukan, Nurhadi SH dalam perkara sabu 2 kg (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

Nurhadi menjelaskan, berkas perkara sempat beberapa kali diperbaiki penyidik Polres Nunukan, karena rangkaian pembuktian keterlibatan Alfian dan Ramli  tidak begitu jelas, sehingga perlu bukti-bukti pendukung.

Dalam perkara ini pula, kata Nurhadi, Jaksa masih menunggu satu alat bukti yang belum dipimpahkan penyidik kepolisian berupa, handphone milik tersangka yang hingga saat ini masih berada di laboratorium forensik (Labfor) Surabaya.

“Untuk alat bukti kendaraan merk Triton warna putih digunakan Alfian bertemu Syaiful sudah masuk tahap II,” sebutnya.

Meski belum menjadwalkan dilimpahkan berkas perkara ke Pengadian Negeri (PN) Nunukan, Nurhadi memastikan persidangan tersangka sabu dipastikan digelar paling lambat bulan Juni.

Jikapun nantinya waktu masa penahasan tersangka habis, Jaksa bisa mengajukan permohonan perpanjangan masa penahanan kedua tersangka ke Pengadilan Negeri dengan alasan-alasan tertentu.

“Penanganan perkara ini perlu ke hati-hatian agar Jaksa di persidangan bisa membuktikan dan meyakinkan hakim,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Resnarkoba Polres Nunukan menggagalkan perdagangan narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 3 bungkus plastik ukuran berbeda dengan berat keseluruhan 2 kilogram  di jalan Poros, Kecamatan Sebatik Timur, Provinsi Kalimantan Utara.

Dalam kasus sabu ini, Polisi mengamankan dua orang yang menjadi kurir, masing masing Ahmad Syaiful (29) warga Jalan Kusuma Bangsa RT 03, Gunung Lingkas, Tarakan dan Alfian (25) warga Desa Kujau, Tana Tidung, pada 06 Desember 2020.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Syaiful mendapatkan barang dari seorang warga Tawau, Malaysia bernama Ambang. Sabu rencananaya akan dibawa ke Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap, Tanah Tidung.

Opsnal Satresnarkoba tanggal 7 Desember melakukan pengembangan ke Tanah Tidung dan berhasil mengamankan pelaku kedua bernama Alfian, yang sehari-harinya bekerja disebuah bengkel milik Ramli.

Tersangka Ramli berhasil kabur dari pengejaran Polisi. Kemudian Polres Nunukan menerbitkan surat keterangan Pro Justitia, Ramli masuk Daftar Pencarian Orang Nomor DP0 / 07 / XII  / 2020  / Narkotika.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: