Kejari Nunukan Terima Berkas Tahap II Kasus Sabu 47 Kilogram

Kasi Pidum Kejari Nunukan Amrizal R Riza. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, telah menerima pelimpahan berkas tahap II kasus penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 5 karung dengan berat 47 kilogram asal Malaysia.

“Penyidik Polres Nunukan melimpahkan berkas tahap II Senin 21 November 2022. Untuk ketiga tersangkalangsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Nunukan, Amrizal R Riza pada Niaga.Asia, Selasa (22/11/2022).

Selah diterimanya berkas tahap II, Kejari Nunukan dalam waktu dekat akan mengirimkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Nunukan.

“Kemungkinan persidangan digelar minggu kedua bulan Desember 2022,” katanya.

Tersangka IL (32) ND (38) dan AA (44) diamankan di perbatasan patok 3 Desa Aji Kuning, perbatasan Indonesia – Malaysia, Rabu 20 Juli 2022 sekitar pukul 10.45 Wita oleh tim khusus yang dibentuk oleh Polda Kalimantan Utara.

“IH dan AA merupakan residivis kasus narkoba vonis 7 tahun dan baru bebas 3 bulan dari tahanan, adapun ND narapidana kasus keimigrasin di Tawau, Malaysia,” sebutnya.

Menurut Amrizal, tersangka IH merupakan warga Jalan Sei Fatimah Nunukan, memiliki peran sebagai aktor utama. Sedangkan IH adalah orang yang mengatur perjalanan kurir dan memastikan paket barang haram tersebut sampai tujuan.

Sedangkan ND (38) seorang Warga Negara Indonesia, yang sehari-hari bekerja sebagai petani di Tawau, Sabah, Malaysia, berperan selaku pembawa sabu dari Tawau hingga Bambangan, Kecamatan Sebatik, Indonesia.

“Ketiganya ini bekas narapidana. IH dan AA baru bebas dari Lapas dan statusnya masih pembebasan bersyarat,” sebut Amrizal.

Berdasarkan pengakuan tersangka, paket sabu 5 karung rencananya akan dibawa ke Palu, Sulawesi Tengah. Ketiga kurir sabu ini dijanjikan upah sebesar RM 500.000 atau setara dengan Rp 1,65 miliar.

Para tersangka dikenakan pasal Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun penjara seumur hidup atau paling tinggi hukuman mati.

“Kami akan berusaha memberikan hukuman setimpal dengan pekerjaan tersangka,” tuturnya.

 Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: