Kejari Nunukan Tuntut Kades Binanun 5 Tahun dan Uang Pengganti Rp 423,55 Juta

JPU Kejari Nunukan Ricky Rangkuti bersama JPU pembantu Siti Norjanah BTE Mazlan mengikuti sidang tuntutan kasus dugaan Korupsi secara virtual. (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan dalam perkara korupsi APBDesa Binanun, Kecamatan Sembakung Atulai, Ricky Rangkuti menuntut mantan Kepala Desa Binanun,  Mikael Main (47) dengan pidana 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Selain pidana denda, JPU membebankan pidana pengganti sebesar Rp 423.550.000 dan apabila tidak dibayar selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

Kemudian, jaksa juga meminta kepada hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta yang  apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan  menyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti pada Niaga.Asia, Senin (25/10).

Sidang tuntutan dugaan korupsi digelar secara visual oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, dipimpin ketua majelis hakim Muhammad Nur Ibrahim dan hakim anggota H. Ukar Priyambodo dan Suprapto.

JPU dalam surat tuntutan mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017 dengan besaran nilai kerugian negara Rp 423.550.000.

Menurut JPU, pelelangan harta benda terdakwa adalah sebagai konsekuensi menutupi uang pengganti Rp423.550.000,oo. Namun apabila terpidana tidak mempunyai harta benda maka akan diganti olehnya pidana penjara selama 3 tahun penjara.

“Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum,bersikap sopan di persidangan dan menyesali serta tidak akan mengulangi perbuatannya,” sebutnya

Dijelaskan JPU, perbuatan melawan hukum yang dapat dibuktikan dari mantan Kades Binanun Mikael Main adalah tidak dilibatkannya perangkat desa seperti sekretaris desa dan bendahara desa dalam pengambilan keputusan pengelolaan APBDes 2017

“Perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur keuangan negara dikelola secara tertib,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi mantan Kades Binanun ditemukan pada pengelolaan Dana Desa (DD) kegiatan pembukaan jalan usaha tani sepanjang 1,5 kilometer dan lebar 5 dengan anggaran digunakan Rp 423.150.000.

Dari pekerjaan tersebut, kantor Inspektorat Nunukan saat melakukan pemeriksaan fisik menghitung harga dari pekerjaan hanyalah Rp167.660.787 atau terdapat selisih pekerjaan senilai Rp 255.489.212 ditambah selisih pembayaran Rp 17.660.787.

“Total DD dari pekerjaan pembukaan jalan usaha tani yang tidak dapat dipertanggung jawabkan terdakwa sebesar Rp273.150.000,” ujar Ricky

Perbuatan melawan hukum ditemukan pula terhadap Anggaran Dana Desa (ADD) untuk pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan aparat desa yang sesuai laporan pertanggung jawaban di APBDes Binanun sebesar Rp165.300.000.

Terhadap penggunaan anggaran ini, terdapat selisih sebesar Rp150.400.000,oo sebab, pada bukti-bukti pembayaran yang ditemukan dan dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa hanya senilai Rp14.900.000

“Pembayaran penghasilan dan tunjangan tidak dilengkapi surat keputusan Kades yang mengatur besaran belanja yang seharusnya diterima oleh perangkat desa,” tambah JPU.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: