
PASER.NIAGA.ASIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser mengutamakan program preventif dalam menegakkan hukum. Untuk itu, Kejari Paser memaksimalkan penyuluhan hukum, penegakan hukum dan memberikan pemdampingan hukum kepada masyarakat hingga ke desa-desa bahkan bagi kalangan pelajar.
“Kami utamakan tindakan pencegahan. Maka kami melaksanakan penyuluhan hukum di sekolah. Biasanya tiga kegiatan dalam satu tahun, tapi ditahun ini kami memaksimalkan mencapai 20 kegiatan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paser Rajendra D Wiritanaya, saat peringatan Hari Adhyaksa di Kantor Kejari Paser, Sabtu.
Pelaksanaan penyuluhan tidak hanya di ibu kota kabupaten saja, tapi juga di kecamatan lainnya yang tidak bisa dijangkau dengan kendaraan biasa. Dalam hal ini Kejari Paser menggandeng instansi lain, misalnya Kemenag, TNI, Kepolisian, ataupun dinas terkait yang bisa melaksanakan penyuluhan hukum di desa ataupun disekolah.

Memperingati Hari Bakti Adhyaksa ini menjadi momentum untuk merubah perilaku Dhyaksa, agar mampu menciptakan lingkungan penegakan hukum yang humanis, serta memberikan penerangan hukum pada masyarakat yang belum tahu.
Hal itu sejalan dengan tema Adhyaksa tahun 2023 yaitu, menegakkan hukum yang tegas dan humanis mengawal pembangunan nasional. Lanjut Rajendra, sesuai arahan presiden,tingkat kepercayaan publik terhadap kejaksaan mencapai 81 persen. Itu tertinggi diantara penegak hukum lainnya.
“Kami juga diingatkan oleh presiden secara langsung, bahwa tingginya tingkat kepercayaan publik, maka perlu dilakukan upaya untuk menjaga dan merawatnya. Terlebih lagi jika masih banyak oknum Kejaksaan yang masih melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenangnya,” jelasnya.
Diketahui, memperingati Hari Bakti Adhyaksa, Kejari Paser melaksanakan beberapa kegiatan, diantaranya bakti sosial kesejumlah pondok pesantren dan panti asuhan yatim piatu, anjangsana ke rumah janda dan pensiunan pegawai Kejari Paser.
Peringatan Hari Bakti Adhyaksa dirangkai dengan kegiatan donor darah, lomba, jalan santai keliling sepanjang jalan kota Tanah Grogot, melaksanakan lomba di lingkungan Kejari Paser, lomba buku tangkis, tenis meja, dan masih banyak kegiatan positif lainnya.
Tak hanya itu, Kajari Paser juga mengingatkan, bahwa Kejari Paser tidak menerima laporan surat kaleng dari masyarakat. Kejari Paser hanya menerima laporan dari orang yang memiliki data jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Dalam undang-undang tindak pidana Korupsi, saksi pelapor dilindungi. Jadi identitas pelapor dirahasiakan, karena ada sanksi pidananya. Maka kami akan proses melalui bidang intelejen dan para petugas yang mendapatkan surat perintah untuk melaksanakan telaahan serta analisa perkara,” tutup Rajendra D Wiritanaya.
Penulis: Kontributor Niaga,Asia Luthfi | Editor: Intoniswan
Tag: Kejaksaan