Kejari Samarinda Mulai Penyelidikan Dugaan Tipikor di KONI Samarinda

Ilustrasi tersangka diborgol (foto : polri.go.id)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kejaksaan Negeri Samarinda memulakan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Samarinda. Penyelidikan dilakukan atas penggunaan anggaran tahun 2019-2020 sebesar Rp10 miliar.

Berdasarkan surat pemberitahuan pemanggilan sebagai saksi, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Heru Widiarmoko yang ditandatanganinya tanggal 27 Oktober 2021, ada sebanyak 8 orang pengurus teras KONI Samarinda dipanggil untuk memberikan keterangan secara bergantian.

Dalam surat tersebut, Heru meminta mulai tanggal 8 November memanggil setiap hari sebanyak 2 orang untuk memberikan keterangan.

“Dua orang terakhir dijadwalkan memberikan keterangan tanggal 11 November 2021,” kata Heru.

Berdasarkan salinan surat pemanggilan yang dibuat dan ditandatangani Kajari Samarinda, nama-nama pengurus KONI Samarinda yang dipanggil memberikan keterangan adalah AN, AG, H, N, A, TS, P, dan SF.

Sementara seorang pejabat di lingkup Pemkot Samarinda yang enggan namanya disebutkan ketika diminta Niaga Asia memberikan tanggapan, hari ini, Minggu (31/10/2021) membenarkan bahwa stafnya juga ada menerima surat yang serupa, yakni diminta memenuhi pemanggilan untuk memberikan keterangan dalam dugaan Tipikor di KONI Samarinda.

“Saya baru dapat dilapori secara lisan. Kalau ngak salah ingat, diminta memberikan keterangan Senin, 1 November ini,” katanya.

Sementara Humas Kejaksaan Negeri Samarinda yang lazim dipegang Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Samarinda, Mahdi ketika dikonfirmasi Niaga Asia melalui telepon selulernya maupun pesan WhatsApp belum memberikan penjelasan.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: