Kejari Samarinda Terima Enam Tersangka Tindak Pidana Pelayaran

aa
Ilustrasi (Foto Tribunnews.com)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama 4 orang penyidik Mabes Polri datang ke Kejari Samarinda, Kamis (29/8) pagi,  dalam rangka pelimpahan perkara tahap 2 dugaan Tindak Pidana Pelayaran (TPP) hasil tangkapan Kepolisian Air dan Udara (Polairud) di perairan Sungai Mahakam yang diduga tidak memiliki izin berlayar.

Winro Haro Kasipidum Kejari Samarinda saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pelimpahan perkara pelayaran tahap 2 dari Kejaksaan Agung. “Iya benar, ini pelimpahan tahap 2 perkara pelayaran untuk diproses lebih lanjut,” ujar Winro.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda Yudi Arianto Tri Santoso kepada wartawan menerangkan bahwa ada 6 orang terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pelayaran adalah  Budi, Johansyah ,Idwar, Ahmadsyah,Kasyful Anwar dan Supiansyah.

Menurut Yudi para terdakwa ini ditangkap anggota Polairud di perairan Sungai Mahakam saat menggunakan kapal kayu bermuatan CPO (Crude Palm Oil) atau minyak sawit mentah, dimana kapalnya tidak memiliki izin berlayar atau surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.

Lanjut kata Yudi, Keenam terdakwa dijerat dengan pasal 323 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Usai pelimpahan berkas barang bukti, Keenam tersangka  langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II A Sempaja, Samarinda. (007)