
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) punya program baru, membuka kembali kasus-kasus dugaan korupsi di Kaltim yang sempat dingin. Pada minggu pertamanya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Supardi, membuka kembali dugaan korpsi penyalahgunaan aset Perusda Kutai Timur tahun 2014.
“Kita telah menetapkan dua tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp42 miliar,” kata Koordinator Penyidik Kejati Kaltim, Indra Rivani dalam keterangan persnya hari ini, Kamis (31/7/2025).
Dalam kofernsi pers, Indra didampingi, Alfano Arif Hartoko mewakili Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dan dua penyidik Hari Palar dan Darto.
“Pak Kajati berkomitmen menyelesaikan penyelidikan, penyidikan, hingga sampai ke penuntutan perkara-perkara yang tertunggak penyelesaiannya. Minggu pertama bertugas, kasus dugaan korupsi di Perusda Pemkab Kutim ini kita kerjakan,” ungkap Alfano Arif Hartoko.
“Berapa banyak perkara dugaan korupsi yang tertunggak penyelesaiannya dan akan dibuka kembali untuk dituntaskan, kami belum bisa menyampaikan,” kata Alfano.
Menurut Indra, kasus korupsi di Kutai Timur yang merugikan Perusda Pemkab Kutim yakni PT. Kutai Timur Investama (PT. KTI) Cq. PT. Kutai Timur Energi (PT KTE) melibatkan dua tersangka, yakni HD selaku Ketua Tim Likuidator dan MSN selaku Wakil Ketua Tim Likuidator Tahun 2011-2012.
”Keduanya menggelapkan aset PT KTE yang berasal dari PT. Astiku Sakti,” paparnya.

MSN hari ini sekaligus ditahan untuk 20 hari ke depan. Penahanan MSN dititip di Rutan Sempaja, Samarinda. Sedangkan HD meski juga telah ditetapkan tersangka tidak ditahan, karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan ditahan.
MSN ditetapkan sebagai tersangka, setelah Tim Penyidik memperoleh setidak-tidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP, terkait keterlibatan tersangka MSN dalam perkara dimaksud.
Selanjutnya atas penetapan tersangka MSN tersebut, Tim Penyidik pada hari yang sama langsung melakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda, dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP).
Sebelumnya tanggal 23 Juni 2025, tim Penyidik juga sudah menetapkan tersangka terhadap HD selaku ketua Tim Likuidator, namun yang bersangkutan belum dilakukan upaya paksa berupa penahanan dikarenakan yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit.
”Terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Indra.
Posisi kasus korupsi yang melibatkan MSN, adalah, PT. KTE selaku anak perusahaan PT. KTI (BUMD/ Perusda Pemkab Kutim) telah menginvestasikan dana sebesar Rp40.000.000.000,- kepada PT. Astiku Sakti, namun karena terjadi permasalaan hukum pengurus PT. KTE, makan dalam RUPSLB PT. KTE di bentuk Tim Likuidator PT. KTE, yang tugasnya antara lain untuk menarik aset di PT. Astiku Sakti dan menginventarisir asset PT. KTE yang dinvestasikan kepada pihak ketiga.Saat itu PT KTE menunjuk HD sebagai (ketua Tim Likuidator) dan MSN (Wakil Ketua Tim Likuidator).
Asset PT KTE di PT. Astiku Sakti yang semula Rp40 miliar telah mendapat deviden sebesar Rp2 miliar sehingga total jadi sebesar Rp42 miliar. Hasil deviden sebesar Rp2 miliar tersebut ditarik sebesar Rp1,004 miliar oleh tersangka MSN (selaku Plt. Direktur PT. KTE) untuk operasional PT. KTE.
Sedangkan tersangka HD tanpa melibatkan musyawarah (rapat) dengan anggota Tim secara pribadi telah menarik secara bertahap asset KTE berupa dana di PT. Astiku Sakti tersebut dengan cara ditransfer di rekening Tim Likuidator seluruhnya sebesar Rp37,449 miliar, sehingga total dana yang telah ditarik sebesar Rp38,453 miliar.
“Dana hasil penarikan saham PT. KTE pada PT. Astiku Sakti tersebut tidak disetorkan ke PT. KTI selaku pemegang saham PT. KTE maupun ke Kas daerah Pemkab Kutai Timur selaku pemegang saham PT. KTI, tetapi seluruh dana dan material tersebut atas kebijakan dan keputusan tersangka HD dan tersangka MSN tanpa melibatkan anggota tim. Berdasarkan LHP audit BPKP ditemukan kerugian keuangan sebesar Rp38.453.942.060,-,” papar Indra.
Perbuatan tersangka HD dan tersangka MSN melanggar peraturan UU No. 1/2004 ttg Perbendaharaan Negara pasal 16 ayat (2), pasal 216 ayat (3) Pasa/ 47 ayat (2), UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 342 ayat (2), UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 142 ayat (2), pasal 149 ayat (1).
Perbuatan yang dilanggar oleh para tersangka antara lain tidak menyetorkan hasil penarikan asset saham PT. KTE ke Kas daerah dan menggunakan langsung dana hasil penarikan asset daham PT KTE yang bukan kewenangan Tim Likuidator.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: Kejati KaltimKorupsi