Kejati Kaltim Mitra Strategis PT Pertamina

Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Assoc. Prof. Dr. Supardi, SH MH saat menjadi pembicara utama  di Focus Group Discussion (FGD) “Mitigasi Risiko Pidana dalam Kontrak Bisnis: Strategi Pencegahan dan Penanganan” yang diselenggarakan PT Pertamina (Persero) di Hotel Astara Balikpapan, Senin (15/12/2025). (Foto Seksi Penkum Kejati Kaltim/Niaga.Asia)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berkomitmen menjadi mitra strategis PT Pertamina dalam upaya mitigasi risiko pidana pada kontrak bisnis, khususnya dalam proses pengadaan, kerja sama dengan pihak ketiga, dan pengelolaan aset.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Assoc. Prof. Dr. Supardi, SH MH menyampaikan itu saat menjadi pembicara kunci di Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan PT Pertamina Persero bertema “Mitigasi Risiko Pidana dalam Kontrak Bisnis: Strategi Pencegahan dan Penanganan” di Hotel Astara Balikpapan, Senin (15/12/2025).

Forum  Focus Group Discussion (FGD) ini dihadiri Chief Legal Counsel ‎PT Pertamina (Persero) Joko Yuhono, Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Isis ‎Ikhwansyah, S.H., C.N., M.H, Direktur Optimalisasi Feedstock & Produk PT.  Kilang Pertamina Internasional Tri Basoeki Soelis Vichyanto, Asisten Kejati Kaltim, Kajari dan kasi datun serta Jaksa Pengacara negara se-kaltim.

‎Menurut Kajati, PT Pertamina sebagai badan usaha milik negara (BUMN) strategis pengelola energi nasional memiliki peran vital dalam perekonomian, namun juga menghadapi risiko hukum yang tinggi. ‎

‎”Risiko tersebut tidak hanya bersumber dari niat jahat, tetapi juga dari kelemahan sistem, kurangnya pengawasan, rendahnya kepatuhan, serta ketidaktelitian dalam pengelolaan kontrak bisnis,” ungkapnya.

‎‎Kejaksaan menekankan pentingnya keberanian, integritas, dan kepatuhan terhadap aturan sebagai budaya kerja yang harus melekat di seluruh jajaran perusahaan untuk mencegah terjadinya tindak pidana, termasuk korupsi.‎

‎Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, ia menekankan, Kejaksaan memiliki fungsi pencegahan dan penegakan hukum,  dimana pencegahan dilaksanakan oleh bidang datun dan juga intelijen dengan melakukan pendampingan hukum dan pengamanan pembangunan strategis. ‎

‎Dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, serta tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, baik di tingkat pusat maupun daerah.‎

‎Sehubungan dengan hal tersebut, Kajati Kaltim menyatakan bahwa PT Pertamina beserta subholdingnya khususnya yang berada di Kalimantan Timur dapat memanfaatkan peran Jaksa Pengacara Negara dalam menghadapi persoalan hukum yang sedang maupun berpotensi dihadapi. Pendampingan dapat dilakukan secara litigasi maupun non-litigasi berdasarkan surat kuasa khusus.‎

‎Kejati Kaltim berharap kerja sama yang terjalin dapat ditindaklanjuti dengan pemberian surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, sehingga apabila terjadi sengketa atau permasalahan hukum dapat diselesaikan secara optimal melalui jalur keperdataan.‎

‎”Meski menjadi mitra strategis, Kejaksaan menegaskan tetap berdiri pada rel hukum, integritas, dan kepentingan negara, serta tidak akan menutup mata terhadap pelanggaran hukum yang terjadi,” tegasnya. ‎

‎Melalui FGD tersebut, ia pun berharap terbangun pemahaman bersama, meningkatnya kewaspadaan, serta terbentuknya budaya pencegahan korupsi dalam setiap proses bisnis. Pencegahan korupsi dinilai bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran dan aset negara.‎

‎”Semoga forum diskusi ini menghasilkan langkah-langkah konkret dalam memperkuat tata kelola yang bersih, profesional, dan bebas dari penyimpangan,” tegasnya.‎

Sumber: Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim | Editor: Intoniswan

Tag: