
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Bupati Kutai Timur (Kutim) Periode 13 Faebruari 2011- 30 Maret 2015, Isran Noor mengatakan, dirinya hari ini, Senin (22/09/2025) diperiksa penyidik Kejati Kaltim sebagai saksi dalam dugaan korupsi aset Pemerintah Kabupaten Kutai di Perusda PT Kutai Timur Energi (PT KTE) dan dugaan korupsi di Tim Koordinasi DBON (Desain Besar Olahraga Nasional) Provinsi Kaltim Tahun 2023.
“Saya dimintai keterangan terkait dua perkara tersebut,” kata Isran di pintu lift kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim kepada wartawan yang telah menunggunya lebih kurang 7 jam.
Menurut Isran, perkara dugaan korupsi aset Pemkab Kutai Timur yang dikelola PT KTE, sudah sangat lama, saat masih dirinya masih jadi bupati Kutim.
“Ini yang kedua kalinya saya diperiksa sebagai saksi. Yang pertama saya dimintai keterangan saat belum ada tersangkanya. Hari ini, setelah ada tersangka dalam perkara dimaksud,” ungkapnya.
berita terkait:
Meski tidak merinci pertayaan penyidik dan jawaban yang diberikannya, Isran mengaku telah menjawab seluruh pertanyaan penyidik dan posisi atau tanggungjawab sebagai seorang bupati berkaitan dengan Perusda KTE.
Untuk diketahui, terkait perkara dugaan koruspi aset Pemkab Kutim/PT KTI, cg. PT Kutai Timur Energi (KTE) penyidik Kejati Kaltim telah menetapkan dua tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp42 miliar.
Koordinator Penyidik Kejati Kaltim, Indra Rivani dalam keterangan persnya hari ini, Kamis (31/7/2025) menjelaskan, kasus korupsi di Kutai Timur yang merugikan Perusda Pemkab Kutim yakni PT. Kutai Timur Investama (PT. KTI) Cq. PT. Kutai Timur Energi (PT KTE) melibatkan dua tersangka, yakni HD selaku Ketua Tim Likuidator dan MSN selaku Wakil Ketua Tim Likuidator Tahun 2011-2012.
”Keduanya menggelapkan aset PT KTE yang berasal dari PT. Astiku Sakti,” paparnya.
Posisi kasus korupsi yang melibatkan MSN, adalah, PT. KTE selaku anak perusahaan PT KTI (BUMD/ Perusda Pemkab Kutim) telah menginvestasikan dana sebesar Rp40.000.000.000,- kepada PT. Astiku Sakti, namun karena terjadi permasalaan hukum pengurus PT. KTE, maka dalam RUPSLB PT KTE di bentuk Tim Likuidator PT KTE, yang tugasnya antara lain untuk menarik aset di PT. Astiku Sakti dan menginventarisir asset PT KTE yang dinvestasikan kepada pihak ketiga.Saat itu PT KTE menunjuk HD sebagai (ketua Tim Likuidator) dan MSN (Wakil Ketua Tim Likuidator).
Asset PT KTE di PT Astiku Sakti yang semula Rp40 miliar telah mendapat deviden sebesar Rp2 miliar sehingga total jadi sebesar Rp42 miliar. Hasil deviden sebesar Rp2 miliar tersebut ditarik sebesar Rp1,004 miliar oleh tersangka MSN (selaku Plt. Direktur PT KTE) untuk operasional PT. KTE.
Sedangkan tersangka HD tanpa melibatkan musyawarah (rapat) dengan anggota Tim secara pribadi telah menarik secara bertahap asset KTE berupa dana di PT. Astiku Sakti tersebut dengan cara ditransfer di rekening Tim Likuidator seluruhnya sebesar Rp37,449 miliar, sehingga total dana yang telah ditarik sebesar Rp38,453 miliar.
“Dana hasil penarikan saham PT KTE pada PT Astiku Sakti tersebut tidak disetorkan ke PT. KTI selaku pemegang saham PT KTE maupun ke Kas daerah Pemkab Kutai Timur selaku pemegang saham PT. KTI, tetapi seluruh dana dan material tersebut atas kebijakan dan keputusan tersangka HD dan tersangka MSN tanpa melibatkan anggota tim. Berdasarkan LHP audit BPKP ditemukan kerugian keuangan sebesar Rp38.453.942.060,-,” papar Indra.
Perbuatan kedua tersangka antara lain tidak menyetorkan hasil penarikan asset saham PT. KTE ke Kas daerah dan menggunakan langsung dana hasil penarikan asset daham PT KTE yang bukan kewenangan Tim Likuidator.
Penulis: Intoniswan dan Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan
Tag: Isran NoorKejati KaltimKorupsi