Kejati Kaltim Sita Uang Rp214 Miliar dan Barang Mewah dari PT Jembayan Muarabara Group

Dari kiri ke kanan: Kasidik Danang Prasetyo Dwiharjo, Asintel Abdul Muis Ali, Aspidsus Gusti Hamdani, Koordinator Pidsus Hary Pallar dan Kasi Penkum Toni Yuswanto, bersama barang bukti berupa uang rupiah dan  uang asing, serta tas mewah dari berbagai merek terkait dugaan korupsi PT Jembayan Muarabara Group dari tambang batubara ilegal di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara. (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

 SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Tumpukan uang ratusan miliar rupiah, deretan barang mewah kelas dunia, hingga mobil mewah kini menjadi bagian dari babak baru pengungkapan dugaan korupsi  tambang batubara PT Jembayan Muarabara (PT JMB) Group di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar).

Dalam konferensi pers di lantai 8 Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim), Jalan Bung Tomo, Samarinda, Kamis siang (26/3/2026), penyidik membeberkan, penyitaan uang dan barang mewah itu adalah perkembangan terbaru kasus yang menyeret enam tersangka, yakni 3 orang eks Kadistamben Kukar dan 3 direktur perusahaan dari JMB Group.

Pejabat Kejati Kaltim yang hadir dalam konferensi pers diantaranya, Kasidik Danang Prasetyo Dwiharjo, Asintel Abdul Muis Ali, Aspidsus Gusti Hamdani, Kasi Penkum Toni Yuswanto dan Koordinator Jaksa Pidsus Hary Pallar.

Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto membuka paparan dengan menegaskan bahwa konferensi pers pada hari ini adalah bentuk transparansi penanganan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Kukar.

Kasus ini kata dia, berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di atas lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Kementerian Transmigrasi (kini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi/Kemendesa PDTT), area yang seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan pertambangan.

“Kami menyampaikan perkembangan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan barang milik negara pada Kemendesa PDTT dalam pelaksanaan pertambangan PT Jembayan Muarabara (JMB) Group di Kukar,” ujarnya.

Di balik praktik yang disebut ‘tidak sesuai’ prosedur  itu, kata Aspidsus Kejati Kaltim Gusti Hamdani, penyidik  telah menyita uang tunai sebesar Rp214.283.871.000.

Tak hanya dalam bentuk rupiah, penyidik juga mengamankan berbagai mata uang asing yang memperlihatkan luasnya aliran dana, yakni; Dolar Amerika Serikat sebesar USD 12.900 dan USD 90.125; Dolar Singapura sebesar SGD 11.909; Dolar Australia sebesar AUD 4.280; serta Euro sebesar EUR 600.

Kemudian, Ringgit Malaysia sebesar 194 Ringgit; Dolar Hongkong sebesar HKD 540; Won Korea sebesar ₩4.280; Yuan Tiongkok sebesar ¥4.280; Ringgit Brunei sebesar 1 Ringgit; Yi Yuan sebesar 4 Yi Yuan; serta Franc Swiss sebesar CHF 90.

“Ini sebagai bentuk penyelamatan keuangan negara yang harus dilakukan penyidik karena terkait tindak pidana korupsi yang sedang kami tangani,” jelasnya.

Meski angka pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan, ia menuturkan bahwa, indikasinya sudah sangat besar sekali.

“Kerugian negara sesungguhnya masih dihitung oleh lembaga-lembaga yang sudah ditentukan negara,” jawabnya.

Penyitaan tidak berhenti pada uang saja. Dari hasil penggeledahan, penyidik juga menemukan berbagai barang mewah, seperti tas bermerek internasional diamankan, mulai dari Chanel, Louis Vuitton, Gucci, Hermes, hingga Jimmy Choo.

“Kita sita 1 tas wanita merek Tory Burch, 13 tas Chanel dan 1 dompet, 6 tas Louis Vuitton, 1 tas Salvatore Ferragamo dan 1 dompet, 2 tas Gucci, 1 tas Miche Angelo, 1 tas Burberry, 2 tas Hermes, 1 tas DKNY Monogram, 1 tas Toscano, 1 tas Longchamp Le Pliage Neo, 1 tas Bonia, 1 tas Effe Italia, 1 tas Elle Sports, dan 1 tas Jimmy Choo,” bebernya.

Selain itu, perhiasan emas berupa kalung, bros, dan rantai turut disita sebagai bagian dari alat bukti. Diantaranya, 2 kalung emas, 6 bros emas, dan 1 buah rantai emas.

Selanjutnya, jejak aset juga terlihat dari kendaraan yang diamankan penyidik. Empat unit mobil disita, di antaranya Hyundai Ioniq 6 EV tahun 2023, Mitsubishi Pajero Sport, Lexus LX 570, serta Hyundai Creta Prime. Seluruh kendaraan tersebut kini telah diamankan lengkap dengan dokumen kepemilikan.

Untuk diketahui, kasus ini melibatkan jejaring antara kekuasaan di lingkaran pejabat dan bisnis tambang di Bumi Etam. Penyidik telah menetapkan enam tersangka, yakni; HM, BH, dan ADR dari unsur penyelenggara negara, serta BT, DA, dan GT dari pihak PT JMB Group.

Walau telah menetapkan enam tersangka, Kejati Kaltim menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Ia memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai jalur, meski kasus ini telah berlangsung cukup lama.

“Insyaallah masih on the track, masih berjalan. Doakan semua ini cepat selesai,” pungkasnya.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan

Tag: