
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Jumlah direksi dari perusahaan batubara Jembayan Muarabara Group yang ditahan Kejati Kaltim dalam perkara dugaan korupsi merugikan keuangan negara Rp500 miliar setelah menambang batubara di lahan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, terus bertambah, sehingga malam ini jumlahnya sudah menjadi 5 orang.
Dua direksi dari perusahaan Jembayan Muarabara Group, masing-masing DA dan GT ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur malam ini. KDA dan GT adalah direksi dari PT. JMB (PT Jembayan Muarabara), PT. ABE (Arzara Baraindo Energitama), dan PT. KRA (Kemilau Rindang Abadi).
“Jabatan keduanya di Jembayan Muarabara Group, ada yang direktur utama dan ada pula yang direktur,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto kepada wartawan malam ini, Kamis (26/2/2026).
Menurut Toni, keduanya ditetapkan sebagai tersangkan dan langsung ditahan, setelah Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah.
“DA dan GT pada hari ini langsung dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda terhitung mulai tanggal 26 Februari 2026, dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP),” paparnya.
Tersangka DA dan GT sekira pada tahun 2007 sampai dengan 2012 telah melakukan penambangan tidak benar dengan bukaan lahan sekitar 1.800 Ha di HPL No. 01 milik Kementrans tanpa seijin dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sehingga tujuan Trasmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di Desa Bhuana Jaya dan Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman dan Desa Separi di Kecamatan Tenggarong Seberang yang terletak HPL No.01, tidak tercapai.
“Batubara yang berada di dalam HPL No.01, dijual secara tidak benar, atas perbuatan para tersangka negara dirugikan kurang lebih 500 miliar rupiah. Terhadap kerugian ini masih dilakukan penghitungan oleh penyidik maupun auditor untuk memperoleh akumulasi,” pungkas Toni.
Sebelumnya, pada Senin (23/2/2026) Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) juga menahan BT dari perusahaan Jembayan Muarabara Group.
Sebelumnya, dalam perkara yang sama, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Katim, Rabu (18/2/2026) malam menahan BH (Basri Hasan) selaku mantan Kadistamben Kabupaten Kukar tahun 2009-2010 dan ADR (Adinur) selaku mantan Kadistamben Kabupaten Kukar tahun 2011-2013, karena menerbitkan IUP Operasi Produksi kepada ketiga perusahaan yang berada dalam Group Jembayan Muarabara mebambang batubara di lahan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: batubaraKorupsi