Kejati NTT Sita Uang Kejahatan Tipikor Rp 9,5 Miliar

Foto detik news.

KUPANG.NIAGA.ASIA-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp.9.509.924.588,- (sembilan milyar limaratus sembilan juta sembilan ratus duapuluh empat ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah) dari rekening tersangka MR dugaan Tindak Pidana korupsi ( Tipikor) kredit modal kerja pada Bank NTT cabang  Surabaya yang ada di tabungan Bank BNI Cabang Cibinong Bogor.

“Dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi pada Bank NTT Cabang Surabaya,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setyono dalam keterangannya  , Senin ( 22/6/2020 ), lapor situs kejaksaan.go.id.

Hari mengungkapkan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor : Print-01/N.3 /Fd.1/01/2020 tanggal 08 Juni 2020 tentang Penyidikan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Modal Kerja Dan Kredit Investasi Rp. 149 Miliar Pada Bank NTT Cabang Surabaya, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.126 milyar.

“Telah ditetapkan Tersangka dalam perkara tersebut sebanyak 7 (tujuh) orang dan salah satu atas nama Tersangka MR,” ujarnya.

Dikatakan khusus untuk tersangka MR, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT bertindak berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor : Print-01/N.3 /Fd.1/01/2020 tanggal 08 Juni 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor : 08/N.3/Fd.1/06/2020  tentang Penetapan Tersangka atas nama tersangka MR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi pada Bank NTT Cabang Surabaya,

“Total nilai kredit yang dikucurkan khusus kepada Tersangka MR sebesar Rp.40 Milyar dan mengakibatkan kerugian negara / daerah kurang lebih sebesar Rp. 38.093.316.419,- (tigapuluh delapan milyar sembilan puluh tiga juta tiga ratus enam belas ribu empat ratus sembilan belas rupiah),” bebernya.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati) NTT Dr.Yulianto saat menggelar jumpa pers telah memperlihatkan sejumlah uang sitaan dari tersangka uang senilai Rp. 9.509.924.588,- dari rekening milik tersangka kredit macet di Bank NTT Cabang Surabaya.

Uang dalam rekening Bank BNI Cabang Cibinong atas nama tersangka MR diduga merupakan hasil kejahatan dalam perkara tersebut dan oleh karenanya dilakukan penyitaan guna dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud.

“Selanjutnya uang yang disita kemudian disimpan kedalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 039 Penampungan Dana Titipan (PDT) Kejati NTT pada Bank Mandiri Cabang Urip Sumoharjo Kupang dan sempat diperlihatkan kepada media ketika Kepala kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mengadakan konfrensi pers hari ini Senin 22 Juni 2020 di Kupang,” pungkasnya. (001)

Tag: