
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur perlu mendalami dasar hukum atau peraturan yang dipakai Tim Koordinasi Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur (Kaltim) membayar honor yang mencapai sekitar 20% dari total dana hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Kaltim tahun 2023 sebesar Rp31 miliar.
“Kesannya menghambur-hambur uang, alokasi anggaran tahun 2023 untuk honorarium setahun mencapai Rp5.534.500.000,” ungkap Direktur Lembaga Swadaya Rakyat (LSR) Kaltim, Muhammad Ridwan pada Niaga.Asia, Selasa (27/5/2025).
Untuk dikethaui, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan upaya paksa berupa penggeledahan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023 di kantor Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur, di komplek stadion Kadrie Oening Sempaja Kota Samarinda, exs kantor DBON serta ruangan-ruangan yang berhubungan dengan kegiatan DBON, hari Senin (26/5/2025).
”Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan selama kurang lebih 3 jam dimulai sejak pukul pukul 14.00 WITA, tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen dan alat elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani, untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik TIndak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam keterangan tertulisnya, Senin malam (26/5/2025).
Adapun tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 32 KUHAP.
Kasus ini, lanjut Toni, bermula pada tahun 2023 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membentuk Lembaga DBON berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023.
Kemudian lembaga DBON Kaltim mengajukan hibah dan terbit Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tanggal 17 April 2023 tentang Penerima Hibah dari Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim.
Selanjutnya ditandataanganilah NPHD antara Pemprov Kaltim dengan Lembaga DBON tanggal 17 April 2023 sebesar Rp.100 Miliar. Setelah dana hibah tersebut dicairkan kepada lembaga DBON, oleh Lembaga DBON dana hibah sebesar Rp 100 Miliar tersebut dibagi kepada 8 (delapan) lembaga/badan olahraga.
”Bahwa dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah tersebut diduga melanggar peraturan/ketentuan yang berlaku,” ujar Toni.
Menurut Ridwan, DBON bukan hanya menerima hibah tahun 2023, tapoi sebelumnya tahun 2022 juga menerima hibah sebesar Rp5.000.000.000,- juga tak diketahui publik. Seperti apa peta jalan pembinaan olahraga atau DBON Kaltim, juga tak pernah dipublikasikan.
Ditambahkan pula anggaran honor Tim Koordinasi DBON Kaltim yang sangat fantastis itu meliputi honor kinerja ketua pelaksana, ketua harian, kepala sekretariat, dan kepala pelaksana sekretariat masing-masing Rp11.500.000,- per bulan atau setahun Rp138 juta/orang.
“Untuk 4 orang itu saja sudah Rp552 juta/tahun,” katanya.
Juga rancu, ada kepala sekretariat dihonori dan ada pula kepala pelaksana sekretariat juga dihonori, padahal pekerjaan keduanya sama. Kemudian ada pula wakil kepala sekretariat sebanyak 3 orang, juga dihonori masing-masing Rp10.000.000,- per bulan, atau untuk ketiganya Rp360.000.000,-per tahun,
“Apa itu tidak korupsi,” imbuh Ridwan.
Disebutkan pula, Tim Koordinasi DBON yang diketuai Zain Zain dalam usulan hibah tahun 2023, juga menetapkan honor bendahara, wakil bendahara, internal audit, dan direktur sebanyak 3 orang masing-masing Rp9.000.000,- per bulan atau seluruhnya setahun Rp750.000.000,-
Honor koordinator bidang perencanaan dan keuangan setahun Rp102.000.000,- honor koordinator bidang 11 orang Rp924.000.000 per tahun atau masing-masing Rp7.000.000 per bulan, dan honor anggota koordinator bidang-bidang sebanyak 32 orang Rp2.112.000.000 per tahun atau masing-masing Rp5.500.000 per bulan.
Ridwan juga meragukan pengeluaran Sekretariat DBON untuk pembuatan website yang begitu mahal, yakni sampai Rp80.000.000,- dan THR Pengurus dan Staff DBON sebesar Rp404.500.000,-.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: DBON