KEK Maloy, Pemprov dan Pemkab Kutim Siap Kolaborasi Mandiri

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman bersama Asisten Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Abu Helmi menyelenggarakan rapat evaluasi progres KEK MBTK di Ruang Tepian I Lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (14/9/2021) (Foto: Irfan/Pro Kutim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemkab Kutai Timur (Kutim) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pemprov Kaltim terkait evaluasi progres Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) di Ruang Tepian I Lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (14/9/2021).

Kunker dipimpin langsung oleh Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman didampingi Kepala DPMPTSP Kutim Teguh Budi Santoso, Kepala Bappeda Kutim Suprihanto CES dan Kepala Dishub Kutim Rizali Hadi. Kunker diterima oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Abu Helmi dan manajemen Perusda Melati Bhakti Satya (MBS).

Ditemui selepas dialog evaluasi progres KEK MBTK, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, yang menjadi catatan pertama yakni terkait kelembagaan Perusda MBS.

“Hasil evaluasi pertama tentang kelembagaan Perusda MBS yang harus segera diselesaikan karena sebelumnya ada pembaharuan di struktur Perusda MBS,” terangnya saat ditemui Pro Kutim usai rapat evaluasi.

Untuk diketahui di dalam pengelolaan di KEK MBTK ada tiga perusahaan yang masuk dalam konsorsium yakni Perusda MBS dari Pemprov sebagai perwakilan provinsi, kemudian ada dua perusahaan swasta yakni PT Trans Kalimantan Economic Zone (TKEZ) bergerak di sektor tambang batu bara dan PT Batuta Chemical Industrial Park (BCIP) di metanol. Selanjutnya untuk TKEZ dan BCIP, sebenarnya mereka sudah settle (menetap).

“Nah, hingga kini dua perusahaan tersebut belum memberikan kontribusi dan pemikiran dan sebagainya di KEK MBTK. Justru mereka ingin membentuk kawasan sendiri sehingga KEK MBTK ini menjadi sulit untuk ditindaklanjuti,” tambah Ardiansyah.

Untuk itu Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutim menghormati keputusan manajemen dua perusahaan tersebut.

“Jika memang dua perusahaan ini mau keluar dari KEK MBTK, kita sarankan supaya KEK MBTK grup menyetujuinya. Jadi tinggal komitmen dan menjadi fokus Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutim untuk penyelesaian KEK MBTK. Intinya hanya provinsi dan kabupaten berkolaborasi mandiri,” bebernya.

Dalam waktu dekat ini, Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutim akan menyelesaikannya dan akan segera disampaikan ke Dewan Ekonomi Nasional KEK MBTK termasuk juga laporan ke Menko Perekonomian RI untuk lebih memahami terkait permasalahan ini.

“Jangan sampai ini berlarut-larut, kita fokus percepatan operasional KEK MBTK,” tegasnya.

Namun, Ardiansyah menegaskan pihaknya bersama Pemprov Kaltim akan menyelesaikan kelanjutan KEK MBTK pasalnya Perusda MBS sudah banyak mengeluarkan anggaran operasional.

“Untuk itu kita akan selamatkan. Mudah-mudahan tahun ini sudah mulai ada tanda baik untuk penyelesaian KEK MBTK,” urainya.

Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Abu Helmi mengutarakan, jika KEK MBTK segera dapat berkembang dan terealisasi pengoperasionalannya.

“Kendala yang masih dihadapi memang masih di sektor internal soal birokrasi di Kementerian Perekonomian,” ulasnya.

Ia menegaskan yang menjadi terhambat masih belum beroperasinya KEK MBTK bukan soal  tingginya  harga sewa, namun soal birokrasi saja.

“Untuk diketahui, investor sudah masuk di KEK MBTK sudah ada 14 perusahaan dan semuanya sudah siap. Namun untuk beroperasinya di KEK MBTK masih ada hambatan dari birokrasi. Untuk itu regulasinya harus segera diselesaikan oleh Perusda MBS ke arah 100 persen,” tegasnya.

Selanjutnya memang yang masih mengganjal terkait persyaratan yang harus dipenuhi  dan perkembangan membangun dan mengelolanya.

“Masukan Pemprov Kaltim ya terus menyambut baik, terus dibimbing atau dibina pihak Kementerian Perekonomian di KEK MBTK. Kita sekarang sedang memenuhi persyaratan yang mereka minta, sebagian besar sudah dipenuhi jadi tinggal melengkapi kekuragannya sambil berjalan,” bebernya. (hms13)

Tag: