Kelebihan Bayar Pajak, Uang Bisa Balik Hanya Satu Bulan

pajak
Suasana KPP Madya Jakarta Pusat saat pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA- Wajib pajak (WP) kini bisa dapat kepastian mengenai restitusi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam kurun hanya satu bulan. Ketentuan itu dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan PPh Badan.

Restitusi adalah permohonan pengembalian kelebihan bayar pajak yang dilakukan oleh WP.
Menurut beleid tersebut,Direktorat Jenderal Pajak  Kemenkeu bisa menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) selama 15 hari sejak restitusi diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi. Sementara itu, SKPPKP akan diberikan dalam satu bulan bagi permohonan restitusi PPh badan dan PPN.

Namun, keputusan WP untuk mendapat SKPPKP akan diteliti terlebih dulu oleh DJP. SKPPKP bisa saja tidak diterbitkan jika DJP tak menemukan kelebihan bayar pajak yang dilakukan oleh WP. Asal, DJP memberitahukannya kepada DJP. Tetapi, jika DJP memberitahu WP ihwal persetujuan SKPPKP dalam jangka waktu seharusnya, maka otomatis permohonan restitusi WP dikabulkan.

“Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPPKP setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud berakhir,” ujar beleid tersebut dikutip Kamis (19/4). Tak hanya itu, kini DJP juga menaikkan batasan maksimum lebih bayar PPh orang pribadi, PPh badan, serta PPN bagi pengusaha kena pajak yang bisa mengajukan restitusi.

Sebelumnya, PMK Nomor 198 Tahun 2013 menyebut restitusi bisa diberikan jika orang pribadi lebih bayar PPh maksimal Rp10 juta, PPh badan lebih bayar Rp100 juta, dan pengusaha kena pajak lebih bayar PPN sebesar Rp100 juta.

Dalam pasal 9 beleid itu, WP pribadi kini bisa mengajukan restitusi jika melakukan lebih bayar PPh maksimum Rp100 juta, PPh badan maksimum Rp1 miliar, dan PPN bagi pengusaha kena pajak maksimum Rp1 miliar. Dengan kata lain, angka batas atas ini terbilang 10 kali lipat dibanding ketentuan sebelumnya.

Agar bisa mengajukan restitusi, WP harus mengisi formulir terlebih dulu. Setelah itu, DJP akan meneliti WP untuk memastikan bahwa WP tidak sedang melakukan bukti permulaan secara terbuka, tidak terlambat menyampaikan SPT Masa (bulanan) dalam dua masa pajak berturut-turut, tidak terlambat menyampaikan SPT Masa dalam tiga kali sepanjang tahun kalender, dan tidak terlambat menyampaikan SPT tahunan.

Tak hanya itu, DJP juga akan memeriksa bahwa WP yang mengajukan restitusi benar-benar menulis dan menghitung pajak. WP juga memeriksa bukti pemotongan PPh yang dikreditkan WP pemohon, dan pajak masukan yang dikreditkan atau dibayar sendiri oleh WP pemohon. “Hasil penelitian digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai dasar untuk memberikan Pengembalian Pendahuluan kepada Wajib Pajak,” demikian isi beleid itu tertulis.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan beleid ini ditujukan agat semakin banyak orang memanfaatkan fasilitas restitusi. Sebab, ketentuan yang ada sebelumnya masih bikin orang malas mengajukan restitusi. Salah satu faktornya adalah batas maksimum lebih bayar pajak yang bisa mengajukan restitusi.”Kami pikir angka Rp100 juta selama ini terlalu kecil, terlalu sempit. Kami hanya ingin memperbesar orang yang memenuhi syarat saja,” terang Robert.

Baru 22 persen

Pada persoalan lain Ditjend Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 325 ribu wajib pajak (WP) badan telah menyampaikan SPT Tahun 2017 pajak penghasilan WP badan per 18 April 2018. Angka itu baru 22,1 persen dari keseluruhan 1,47 juta WP Badan yang wajib menyampaikan laporan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak badan 2017 adalah 30 April 2018 atau empat bulan setelah akhir tahun pajak. “Sama seperti PPh orang pribadi, kami tidak melakukan perpanjangan batas waktu jatuh temponya,” kata dia seperti dikutip dari Antara, Kamis (19/4).

Hestu menyatakan sampai akhir April 2017 tercatat sebanyak 580 ribu dan secara total pada akhir tahun lalu mencapai 770 ribu wajib pajak badan yang memasukkan SPT. “Untuk tahun ini kami dorong lebih baik dari tahun lalu,” kata dia.

Apabila SPT tidak disampaikan hingga batas waktu, maka wajib pajak badan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp1 juta. Hal itu tercantum dalam pasal 7 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP).

Bila pajaknya tidak dibayar, WP Badan akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar dua persen per bulan. Angka itu dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai tanggal pembayaran.

Hestu menjelaskan saluran penyampaian SPT Tahunan 2017 Badan dapat dilakukan langsung melalui kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak badan terdaftar, melalui pos dan jasa kurir, atau melalui e-SPT.

Dalam penyampaian SPT Tahunan 2017 Badan, wajib melampirkan laporan keuangan yang sudah diaudit atau perhitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Khusus perusahaan nirlaba, wajib melampirkan laporan dan surat pernyataan sisa lebih anggaran.
PMK 15 Beri Kepastian Hukum

Dalam kesempatan yang sama, Ditjen Pajak menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto dibuat untuk memberikan kepastian hukum bagi pemeriksa dan wajib pajak. Hestu menjelaskan PMK diterbitkan untuk memberi kepastian dan keadilan bahwa pemeriksa menggunakan metode yang dipertanggungjawabkan.

PMK Nomor 15/PMK.03/2018 memuat mengenai delapan metode untuk menghitung peredaran bruto wajib pajak yang tidak menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan.
Delapan metode penghitungan peredaran bruto yang termuat dalam PMK 15 yaitu transaksi tunai dan nontunai, sumber dan penggunaan dana, satuan dan atau volume, penghitungan biaya hidup.

Kemudian, pertambahan kekayaan bersih, berdasarkan surat pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya, proyeksi nilai ekonomi, dan atau penghitungan rasio. “Dalam wajib pajak patuh, serta pembukuan dan pencatatan ada, tidak akan diterapkan metode ini,” kata Hestu.

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah menjelaskan penerapan metode penghitungan dalam PMK 15 digunakan hanya saat pemeriksaan, dan tidak bisa digunakan sebagai imbauan kepada wajib pajak. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan metode penghitungan peredaran bruto dengan cara lain akan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Sumber:CNNIndonesia dan Antara.