Kelebihan Bayar PBB di Balikpapan Dijamin Jadi Kompensasi, Bukan Hangus

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham. (niaga.asia/Heri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menegaskan kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 2025 akibat penundaan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) akan dikompensasikan, bukan hilang begitu saja.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham, menyebut kompensasi itu otomatis berlaku sebagai pengurang kewajiban pajak tahun berikutnya, bahkan bisa berlanjut hingga lunas di tahun-tahun setelahnya.

“Semua yang sudah dibayar tetap aman. Kelebihan akan menjadi pengurang di PBB 2026. Kalau jumlahnya masih ada sisa, akan berlanjut sampai habis,” kata Idham, Selasa 26 Agustus 2025.

Pemkot Balikpapan memutuskan NJOP 2025 tetap memakai acuan tahun 2024. Artinya, tarif PBB tidak berubah. Namun, langkah ini berpengaruh pada pendapatan daerah karena potensi kehilangan penerimaan mencapai Rp20 miliar-Rp25 miliar.

Dari target Rp150 miliar, realisasi PBB hingga 25 Agustus 2025 baru berada di kisaran Rp 110 miliar.

Idham menilai keputusan ini sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, mengingat kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih.

“Kami lebih memilih menjaga beban masyarakat tetap ringan, meski konsekuensinya penerimaan daerah sedikit berkurang,” ujar Idham.

Sesuai ketentuan, pembayaran PBB jatuh tempo pada 30 September 2025. Namun, Pemkot membuka peluang memperpanjang masa pembayaran, menyesuaikan kondisi masyarakat bila dianggap perlu.

“Kalau memang diperlukan, opsinya ada. Yang jelas, pemerintah ingin masyarakat tetap patuh membayar, tapi juga tenang karena hak mereka terjamin,” tambah Idham.

Dijelaskan, dampak terbesar dari kebijakan ini justru ada pada sektor properti menengah ke atas. Untuk objek pajak di bawah Rp100 juta, potensi penerimaan yang hilang hanya sekitar Rp1,5 miliar.

Idham menegaskan kembali bahwa tidak ada uang masyarakat yang akan hilang. Semua tercatat dalam sistem pencatatan resmi, dan secara otomatis dikompensasikan.

“Warga tidak perlu khawatir. Hak mereka tetap aman, dan kami pastikan tidak ada dana yang terhapus,” tegasnya.

Selain itu, Pemkot Balikpapan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami mekanisme kompensasi dan penundaan penyesuaian NJOP ini.

PBB sendiri menjadi sumber penting pendapatan asli daerah (PAD) Balikpapan yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.

“Kontribusi warga melalui pajak adalah penopang pembangunan kota. Maka meski ada penyesuaian kebijakan, kami berusaha menjaga keseimbangan, penerimaan tetap berjalan, masyarakat tidak terlalu terbebani,” demikian Idham.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: